Minggu, 20 September 2015

PERSPEKTIF PEMUDA DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI (Elly Oschar: Wakil Sekretaris DPD I KNPI SULSEL)

Menyelesaikan masalah korupsi di negeri ini, berarti sudah menyelesaikan seperdua masalah bangsa ini. Peraktek korupsi harusnya sudah menjadi musuh bersama untuk kehidupan yang lebih baik kedepannya. Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 pengertian korupsi adalah perbuatan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara. Korupsi sebagai suatu fenomena sosial bersifat kompleks, sehingga sulit untuk mendefisinikannya secara tepat tentang ruang lingkup konsep korupsi. Korupsi di Indonesia berkembang secara sistemik, yang berarti tindakan korupsi yang sepertinya sudah melekat kedalam sistem menjadi bagian dari operasional sehari-hari dan sudah dianggap lazim serta tidak melanggar apa pun. Misalnya sebuah instansi yang menerima uang dari rekanan dan kemudian dikelolanya sebagai dana taktis, entah itu sebagai semacam balas jasa atau apa pun. Kalau mark up atau proyek fiktif sudah jelas-jelas korupsi, tetapi bagaimana seandainya itu adalah pemberian biasa sebagai ungkapan terimakasih. Kalau itu dikategorikan korupsi, maka mungkin semua instansi akan terkena. Dana taktis sudah merupakan hal yang biasa dan itu salah satu solusi untuk memecahkan kebuntuan formal. Ada keterbatasan anggaran lalu dicarilah cara untuk menyelesaikan banyak masalah.Bagi banyak orang korupsi bukan lagi merupakan suatu pelanggaran hukum, melainkan sekedar suatu kebiasaan. Dalam seluruh penelitian perbandingan korupsi antar negara, Indonesia selalu menempati posisi paling rendah. Hingga kini pemberantasan korupsi di Indonesia belum menunjukkan titik terang melihat peringkat Indonesia dalam perbandingan korupsi antar negara yang tetap rendah.Hal ini juga ditunjukkan dari banyaknya kasus-kasus korupsi di Indonesia. Sebagai contoh sederhana ketika anak-anak negeri ini yang notabenenya generasi pelanjut bangasa ini, ketika mereka mau melanjutkan pendidikannya saja harus diajari berperilaku korupsi sampai mereka mau menamatkan pendidikan merekapun disuguhi dengan praktek korupasi. “Pelajar” yang ingin mencari bangku di sebuah sekolah yang berlabel “negeri” dengan menggunakan “jalur mandiri”. ‘Dia’ menyiapkan sejumlah uang untuk menyuap “orang dalam” agar mendapatkan bangku di sekolah tersebut. Dan ketika mereka mau menyelesaikan pendidikannya masih saja melakukan cara-cara korup, pelajar yang ingin lulus sekolah misalnya dalam beberapa tahun terakhir ini mereka harus mengikuti Ujian Nasional dan dalam praktek Ujian Nasional itulah mereka diajari cara-cara korupsi karena yang ikut Ujian adalah Kepala Sekolahnya, Gurunya dan bahkan juga orang tuanya ikut Ujian Nasional bukankah pada saat yang bersamaan kita telah mengajarkan kepada generasi bangsa ini tentang “ketidakjujuran” dan itulah bibit-bibit koruptor baru yang kita ciptakan di dunia pendidikan kita. Itulah contoh kecil tindakan korupsi yang terjadi di kalangan pelajar. Oleh karena itu, pendidikan anti korupsi harus cukup jelas dalam hal bagaimana dan seberapa banyak jenis korupsi serta tindakan yang tidak “halal” itu merugikan masyarakat terutama diri sendiri. Maka sangat ingin rasanya kita impikan bersama pada saatnya sekaligus menjadi rekomendasi agar ada Bidang Studi "Memberantas Korupsi" dalam satuan pelajaran pendidikan formal yang diajarkan secara dini kepada pelajar. Korupsi berasal dari bahasa latin, Corruptio-Corrumpere yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik atau menyogok. Korupsi menurut Huntington (1968) adalah perilaku pejabat publik yang menyimpang dari norma-norma yang diterima oleh masyarakat, dan perilaku menyimpang ini ditujukan dalam rangka memenuhi kepentingan pribadi. Menurut Dr. Kartini Kartono, korupsi adalah tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum. Selanjutnya, dengan merujuk definisi Huntington diatas, Heddy Shri Ahimsha-Putra (2002) menyatakan bahwa persoalan korupsi adalah persoalan politik pemaknaan. Maka dapat disimpulkan korupsi merupakan perbuatan curang yang merugikan Negara dan masyarakat luas dengan berbagai macam modus. Seorang sosiolog Malaysia Syed Hussein Alatas secara implisit menyebutkan tiga bentuk korupsi yaitu sogokan (bribery), pemerasan (extortion), dan nepotisme. Alatas mendefinisikan nepotisme sebagai pengangkatan kerabat, teman, atau sekutu politik untuk menduduki jabatan-jabatan publik, terlepas dari kemampuan yang dimilikinya dan dampaknya bagi kemaslahatan umum (Alatas 1999:6). Inti ketiga bentuk korupsi menurut kategori Alatas ini adalah subordinasi kepentingan umum dibawah tujuan-tujuan pribadi yang mencakup pelanggaran-pelanggaran norma-norma, tugas, dan kesejahteraan umum, yang dibarengi dengan kerahasiaan, pengkhianatan, penipuan, dan sikap masa bodoh terhadap akibat yang ditimbulkannya terhadap masyarakat. Istilah korupsi dapat pula mengacu pada pemakaian dana pemerintah untuk tujuan pribadi. Definisi ini tidak hanya menyangkut korupsi moneter yang konvensional, akan tetapi menyangkut pula korupsi politik dan administratif. Seorang administrator yang memanfaatkan kedudukannya untuk menguras pembayaran tidak resmi dari para investor (domestik maupun asing), memakai sumber pemerintah, kedudukan, martabat, status, atau kewenangannnya yang resmi, untuk keuntungan pribadi dapat pula dikategorikan melakukan tindak korupsi. Penyebab adanya tindakan korupsi sebenarnya bervariasi dan beraneka ragam. Akan tetapi, secara umum dapatlah dirumuskan, sesuai dengan pengertian korupsi diatas yaitu bertujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi, kelompok, keluarga, golongannya sendiri. Dalam teori yang dikemukakan oleh Jack Bologne atau sering disebut GONE Theory, bahwa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya korupsi meliputi Greeds (keserakahan) : berkaitan dengan adanya perilaku serakah yang secara potensial ada di dalam diri setiap orang. Opportunities (kesempatan) : berkaitan dengan keadaan organisasi atau instansi atau masyarakat yang sedemikian rupa, sehingga terbuka kesempatan bagi seseorang untuk melakukan kecurangan. Needs (kebutuhan) : berkaitan dengan faktor-faktor yang dibutuhkan oleh individu-individu untuk menunjang hidupnya yang wajar. Exposures (pengungkapan) : berkaitan dengan tindakan atau konsekuensi yang dihadapi oleh pelaku kecurangan apabila pelaku diketemukan melakukan kecurangan. Peran Serta Pemuda Dalam Memberantas Korupsi Pemuda adalah sebuah kosakata yang selalu diaminkan kehadirannya dalam sejarah negara manapun di dunia ini. Padanya kita berharap untuk kehidupan yang lebih baik dan menjanjikan, maka seharusnya kita juga sedikit memberikan kepercayaan kepada Pemuda dalam hal pemberantasan korupsi, apalagi tentunya dengan peran serta pemuda dapat menjadi kekuatan dalam menangani tindakan korupsi demi keberlanjutan pembangunan bangsa dan peradaban manusia. Sesuai kekuatan pemuda sebagai: agen perubahan, sosial control, dan moral force. Seperti kata Bung Karno (sang proklamator Republik Indonesia) di dalam sebuah pidatonya “Berikan aku sepuluh pemuda, maka akan kuguncangkan dunia ini”. Makna dari penggalan pidato tersebut adalah bahwa pemuda menjadi modal sosial utama dalam pembentukan dan pertumbuhan serta perkembangan sebuah bangsa. Apalah jadinya jika bangsa ini tanpa pemuda, mungkin tidak akan pernah ada Indonesia di peta dunia. Sejarah terbentuknya suatu bangsa diawali dengan pergerakan kaum muda. Pergerakan ini menjadi embrio dan tonggak awal kelahiran Indonesia sebagai sebuah bangsa yang utuh. Pemuda selalu identik dengan perubahan sosial di Indonesia sejak zaman kolonial hingga sekarang. Peran kesejarahan dan keterlibatan yang amat panjang telah menempatkan pemuda sebagai kelompok strategis yang memiliki daya dorong transformasi sosial yang signifikan. Pemuda adalah aset zaman yang paling menentukan kondisi zaman tersebut dimasa depan. Dalam skala yang lebih kecil, pemuda adalah aset bangsa yang akan menentukan mati atau hidup, maju atau mundur, jaya atau hancur, sejahtera atau sengsaranya suatu bangsa. Belajar dari masa lalu, sejarah telah membuktikan bahwa perjalanan bangsa ini tidak lepas dari peran kaum muda yang menjadi bagian kekuatan perubahan. Hal ini membuktikan bahwa pemuda memiliki kekuatan yang luar biasa. Tokoh-tokoh sumpah pemuda 1928 telah memberikan semangat nasionalisme bahasa, bangsa dan tanah air yang satu yaitu Indonesia. Peristiwa sumpah pemuda memberikan inspirasi tanpa batas terhadap gerakan-gerakan perjuangan kemerdekaan di Indonesia. Semangat sumpah pemuda telah menggetarkan relung-relung kesadaran generasi muda untuk bangkit, berjuang dan berperang melawan penjajah Belanda. Indonesia dianugerahi potensi pemuda sebanyak lebih dari 70 juta jiwa. Apabila pemuda-pemuda tersebut memainkan peranan strategisnya sebagai agen perubahan, tentunya negara kita tidak akan menjadi korban negara-negara maju di era globalisasi ini. Kenyataan yang kita hadapi saat ini adalah Indonesia masih sangat akrab dengan permasalahan, seperti pertumbuhan penduduk yang sangat tinggi tetapi tidak diimbangi dengan pertumbuhan ekonomi yang setinggi pertumbuhan penduduk itu pula. Indonesia dianugerahi dengan limpahan potensi sumber daya alam dan kuantitas sumber daya manusia yang luar biasa, tetapi sumber daya tersebut belum dapat dikelola dengan sebaik-baiknya oleh warga negara ini. Yang terjadi justru, negara asing yang mengeruk keuntungan sumber daya alam dan mengeksploitasi sumber daya manusia negeri ini. Hal ini terjadi karena mayoritas pemuda Indonesia masih bergelut dengan berbagai macam “penyakit” seperti pengangguran, narkoba, nasionalisme yang rendah, dan sebagainya. Oleh karena itu, perlu dibentuk suatu pola pembangunan kepemudaan, supaya tercipta pemuda yang berakhlak mulia, cerdas, kreatif, inovatif, dan bertangggung jawab sehingga akhirnya pemuda tersebut dapat mengoptimalkan perannya untuk mengembangkan potensi alam daerahnya yang nantinya akan membawa Indonesia dapat bersaing dengan negara-negara maju lainnya. Untuk konteks sekarang dan mungkin masa-masa yang akan datang yang menjadi musuh bersama masyarakat adalah praktek bernama Korupsi. Fakta bahwa korupsi sudah sedemikian sistemik dan kian terstruktur sudah tidak terbantahkan lagi. Ada cukup banyak bukti yang bisa diajukan untuk memperlihatkan bahwa korupsi terjadi dari pagi hingga tengah malam, dari mulai soal pengurusan akta kelahiran hingga kelak nanti pengurusan tanah kuburan, dari sektor yang berkaitan dengan kesehatan hingga masalah pendidikan, dari mulai pedagang kaki lima hingga promosi jabatan untuk menduduki posisi tertentu di pemerintahan. Oleh karena itulah, peran kaum muda sekarang adalah mengikis korupsi sedikit demi sedikit, yang mudah-mudahan pada waktunya nanti, perbuatan korupsi dapat diberantas dari negara ini atau sekurang-kurangnya dapat ditekan sampai tingkat serendah mungkin. Adapun peran pemuda yang dapat dilakukan dalam pemberantasan yaitu: Memberi pendidikan anti korupsi tentang bahaya melakukan korupsi, menjadi alat pengontrol terhadap pemerintah, membuka wawasan seluas-luasnya pemahaman tentang penyelenggaraan pemerintahan negara dan aspek-aspek hukumnya, mampu memposisikan diri sebagai subjek pembangunan. Ada empat pola pembangunan kepemudaan yang dapat diterapkan termasuk dalam pemberantasan korupsi: Pertama, adalah pengembangan kepemudaan harus dilakukan secara sistemik, komprehensif, akselaratif, sinergis, dan integratif, sehingga hasil dari pengembangan pemuda itu tidak hanya dinikmati dalam jangka pendek, tapi dapat diwariskan juga kepada pemuda generasi berikutnya. Kedua adalah pembangunan kepemudaan harus meliputi ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, sehingga nantinya pemuda tersebut dapat memaksimalkan kontribusinya ke lima sektor tersebut. Ketiga adalah dalam pembangunan kepemudaan harus dilakukan secara ordinal mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi. Keempat adalah dalam pembangunan kepemudaan harus disediakan wahana aktualisasi diri pemuda yang mudah diakses oleh para pemuda. Untuk menjadikan pemuda sebagai aktor terdepan bagi bangsa Indonesia di dalam menghadapi tantangan atau dinamika politik Indonesia terutama dalam pemberantasan korupsi diperlukan pembenahan dari dalam diri pemuda Indonesia terlebih dahulu. Hal ini dimaksudkan agar jiwa nasionalisme kembali tertanam di benak pemuda Indonesia yang semakin tergerus globalisasi. Permasalahan korupsi yang sudah mengakar dan menjadi penyakit sebagai implikasi yang harus dihadapi dengan semangat kemandirian dari para generasi muda