Senin, 28 Mei 2012

HUKUM MEROKOK

FATWA MAJELIS TARJIH DAN TAJDID PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH NO. 6/SM/MTT/III/2010 TENTANG HUKUM MEROKOK Menimbang : 1. Bahwa dalam rangka partisipasi dalam upaya pembangunan kesehatan masyarakat semaksimal mungkin dan penciptaan lingkungan hidup sehat yang menjadi hak setiap orang, perlu dilakukan penguatan upaya pengendalian tembakau melalui penerbitan fatwa tentang hukum merokok; 2. Bahwa fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang diterbitkan tahun 2005 dan tahun 2007 tentang Hukum Merokok perlu ditinjau kembali; Mengingat : Pasal 2, 3, dan 4 Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah No.08/SK-PP/I.A/8.c/2000; Memperhatikan: 1. Kesepakatan dalam Halaqah Tarjih tentang Fikih Pengendalian Tembakau yang diselenggarakan pada hari Ahad 21 Rabiul Awal 1431 H yang bertepatan dengan 07 Maret 2010 M bahwa merokok adalah haram; 2. Pertimbangan yang diberikan dalam Rapat Pimpinan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah pada hari Senin 22 Rabiul Awal 1431 H yang bertepatan dengan 08 Maret 2010 M, MEMUTUSKAN Menetapkan: FATWA TENTANG HUKUM MEROKOK Pertama : Amar Fatwa 1. Wajib hukumnya mengupayakan pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi terwujudnya suatu kondisi hidup sehat yang merupakan hak setiap orang dan merupakan bagian dari tujuan syariah (maq±¡id asy-syar³‘ah); 2. Merokok hukumnya adalah haram karena: a. merokok termasuk kategori perbuatan melakukan khab±’i£ yang dilarang dalam Q. 7: 157, 2 b. perbuatan merokok mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dan bahkan merupakan perbuatan bunuh diri secara perlahan sehingga oleh karena itu bertentangan dengan larangan al-Quran dalam Q. 2: 195 dan 4: 29, c. perbuatan merokok membahayakan diri dan orang lain yang terkena paparan asap rokok sebab rokok adalah zat adiktif dan berbahaya sebagaimana telah disepakati oleh para ahli medis dan para akademisi dan oleh karena itu merokok bertentangan dengan prinsip syariah dalam hadis Nabi saw bahwa tidak ada perbuatan membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain, d. rokok diakui sebagai zat adiktif dan mengandung unsur racun yang membahayakan walaupun tidak seketika melainkan dalam beberapa waktu kemudian sehingga oleh karena itu perbuatan merokok termasuk kategori melakukan suatu yang melemahkan sehingga bertentangan dengan hadis Nabi saw yang melarang setiap perkara yang memabukkan dan melemahkan. e. Oleh karena merokok jelas membahayakan kesehatan bagi perokok dan orang sekitar yang terkena paparan asap rokok, maka pembelajaan uang untuk rokok berarti melakukan perbuatan mubazir (pemborosan) yang dilarang dalam Q. 17: 26-27, f. Merokok bertentangan dengan unsur-unsur tujuan syariah (maq±¡id asy- syar³‘ah), yaitu (1) perlindungan agama (¥if§ ad-d³n), (2) perlindungan jiwa/raga (¥if§ an-nafs), (3) perlindungan akal (¥if§ al-‘aql), (4) perlindungan keluarga (¥if§ an-nasl), dan (5) perlindungan harta (¥if§ al-m±l). 3. Mereka yang belum atau tidak merokok wajib menghindarkan diri dan keluarganya dari percobaan merokok sesuai dengan Q. 66: 6 yang menyatakan, “Wahai orang-orang beriman hindarkanlah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” 4. Mereka yang telah terlanjur menjadi perokok wajib melakukan upaya dan berusaha sesuai dengan kemampuannya untuk berhenti dari kebiasaan merokok dengan mengingat Q. 29: 69, “Dan orang-orang yang bersungguh- sungguh di jalan Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan- jalan Kami, dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik,” dan Q. 2: 286, “Allah tidak akan membebani seseorang kecuali sesuai dengan kemampuannya; ia akan mendapat hasil apa yang ia usahakan dan memikul akibat perbuatan yang dia lakukan;” dan untuk itu pusat-pusat kesehatan di lingkungan Muhammadiyah harus mengupayakan adanya fasilitas untuk memberikan terapi guna membantu orang yang berupaya berhenti merokok. 3 5. Fatwa ini diterapkan dengan mengingat prinsip at-tadr³j (berangsur), at-tais³r (kemudahan), dan ‘adam al-¥araj (tidak mempersulit). 6. Dengan dikeluarkannya fatwa ini, maka fatwa-fatwa tentang merokok yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah dinyatakan tidak berlaku. Kedua: Tausiah 1. Kepada Persyarikatan Muhammadiyah direkomendasikan agar berpartisipasi aktif dalam upaya pengendalian tembakau sebagai bagian dari upaya pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang optimal dan dalam kerangka amar makruf nahi munkar. 2. Seluruh fungsionaris pengurus Persyarikatan Muhammadiyah pada semua jajaran hendaknya menjadi teladan dalam upaya menciptakan masyarakat yang bebas dari bahaya rokok. 3. Kepada pemerintah diharapkan untuk meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) guna penguatan landasan bagi upaya pengendalian tembakau dalam rangka pembangunan kesehatan masyarakat yang optimal, dan mengambil kebijakan yang konsisten dalam upaya pengendalian tembakau dengan meningkatkan cukai tembakau hingga pada batas tertinggi yang diizinkan undang-undang, dan melarang iklan rokok yang dapat merangsang generasi muda tunas bangsa untuk mencoba merokok, serta membantu dan memfasilitasi upaya diversifikasi dan alih usaha dan tanaman bagi petani tembakau. Difatwakan di Yogyakarta, pada hari Senin, 22 Rabiul Awal 1431 H bertepatan dengan 08 Maret 2010 M, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Ketua, Sekretaris, Prof. Dr. H. Syamsul Anwar, M.A. Drs. H. Dahwan, M. Si. 4 Lampiran Fatwa No. 6/SM/MTT/III/2010 DALIL-DALIL FATWA A. al-Muqaddim±t an-Naqliyyah (Penegasan Premis-premis Syariah) 1. Agama Islam (syariah) menghalalkan segala yang baik dan mengharamkan khab±’i£ (segala yang buruk), sebagaimana ditegaskan dalam al-Quran, Artinya: “… dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk … ” [Q. 7:157]. 2. Agama Islam (syariah) melarang menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dan perbuatan bunuh diri sebagaimana dinyatakan dalam al-Quran, ' Artinya: “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang- orang yang berbuat baik” [Q. 2: 195]. Artinya: “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” [Q. 4: 29]. 3. Larangan perbuatan mubazir dalam al-Quran, (Artinya: “Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros, karena sesungguhnya para pemboros adalah saudara-saudara setan, dan setan itu sangat ingkar pada Tuhannya” [Q 17: 26-27]. 4. Larangan menimbulkan mudarat atau bahaya pada diri sendiri dan pada orang lain dalam hadis riwayat Ibn M±jah, A¥mad, dan M±lik, [X Artinya: Tidak ada bahaya terhadap diri sendiri dan terhadap orang lain [HR Ibn M±jah, A¥mad, dan M±lik]. 5. Larangan perbuatan memabukkan dan melemahkan sebagaimana disebutkan dalam hadis, Artinya: “Dari Ummi Salamah bahwa Rasulullah saw melarang setiap yang memabukkan dan setiap yang melemahkan” [HR A¥mad dan Ab− D±w−d] 6. Agama Islam (syariah) mempunyai tujuan (maq±¡id asy-syar³‘ah) untuk mewujudkan kemaslahatan hidup manusia. Perwujudan tujuan tersebut dicapai melalui perlindungan terhadap agama (¥if§ ad-d³n), perlindungan terhadap jiwa/raga (¥if§ an-nafs), perlindungan terhadap akal (¥if§ al-‘aql), perlindungan terhadap keluarga (¥if§ an-nasl), dan perlindungan terhadap harta (¥if§ al-m±l). Perlindungan terhadap agama dilakukan dengan peningkatan ketakwaan melalui pembinaan hubungan vertikal kepada Allah SWT dan hubungan horizontal kepada sesama dan kepada alam lingkungan dengan mematuhi berbagai norma dan petunjuk syariah tentang bagaimana berbuat baik (i¥s±n) terhadap Allah, manusia dan alam lingkungan. Perlindungan terhadap jiwa/raga diwujudkan melalui upaya mempertahankan suatu standar hidup yang sehat secara jasmani dan rohani serta menghindarkan semua faktor yang dapat membahayakan dan merusak manusia secara fisik dan psikhis, termasuk menghindari perbuatan yang berakibat bunuh diri walaupun secara perlahan dan perbuatan menjatuhkan diri kepada kebinasaan yang dilarang di dalam al- Quran. Perlindungan terhadap akal dilakukan dengan upaya antara lain membangun manusia yang cerdas termasuk mengupayakan pendidikan yang terbaik dan menghindari segala hal yang bertentangan dengan upaya pencerdasan manusia. Perlindungan terhadap keluarga diwujudkan antara lain melalui upaya penciptaan suasana hidup keluarga yang sakinah dan penciptaan kehidupan yang sehat termasuk dan terutama bagi anak-anak yang merupakan tunas bangsa dan umat. Perlindungan terhadap harta diwujudkan antara lain melalui pemeliharaan dan pengembangan harta kekayaan materiil yang penting dalam rangka menunjang kehidupan ekonomi yang sejahtera dan oleh karena itu dilarang berbuat mubazir dan menghamburkan harta untuk hal-hal yang tidak berguna dan bahkan merusak diri manusia sendiri. B. Ta¥q³q al-Man±¯ (Penegasan Fakta Syar’i) 1. Penggunaan untuk konsumsi dalam bentuk rokok merupakan 98 % dari pemanfaatan produk tembakau, dan hanya 2 % untuk penggunaan lainnya.1 2. Rokok ditengarai sebagai produk berbahaya dan adiktif2 serta mengandung 4000 zat kimia, di mana 69 di antaranya adalah karsinogenik (pencetus 1 Departemen Kesehatan, Fakta Tembakau Indonesia: Data Empiris untuk Strategi Nasional Penanggulangan Masalah Tembakau, 2004. 2 Sampoerna-Philip Morris bahkan telah mengakui hal ini dan menyatakan, “Kami menyetujui konsensus kalangan medis dan ilmiah bahwa merokok menimbulkan kanker paru-paru, penyakit jantung, sesak nafas, dan penyakit serius lain terhadap perokok. Para perokok memiliki 6 kanker).3 Beberapa zat berbahaya di dalam rokok tersebut di antaranya tar, sianida, arsen, formalin, karbonmonoksida, dan nitrosamin.4 Kalangan medis dan para akademisi telah menyepakati bahwa konsumsi tembakau adalah salah satu penyebab kematian yang harus segera ditanggulangi. Direktur Jendral WHO, Dr. Margaret Chan, melaporkan bahwa epidemi tembakau telah membunuh 5,4 juta orang pertahun lantaran kanker paru dan penyakit jantung serta lain-lain penyakit yang diakibatkan oleh merokok. Itu berarti bahwa satu kematian di dunia akibat rokok untuk setiap 5,8 detik. Apabila tindakan pengendalian yang tepat tidak dilakukan, diperkirakan 8 juta orang akan mengalami kematian setiap tahun akibat rokok menjelang tahun 2030.5 Selama abad ke-20, 100 juta orang meninggal karena rokok, dan selama abad ke-21 diestimasikan bahwa sekitar 1 milyar nyawa akan melayang akibat rokok.6 3. Kematian balita di lingkungan orang tua merokok lebih tinggi dibandingkan dengan orang tua tidak merokok baik di perkotaan maupun di pedesaan. Kematian balita dengan ayah perokok di perkotaan mencapai 8,1 % dan di pedesaan mencapai 10,9 %. Sementara kematian balita dengan ayah tidak merokok di perkotaan 6,6 % dan di pedesaan 7,6 %.7 Resiko kematian populasi balita dari keluarga perokok berkisar antara 14 % di perkotaan dan 24 % di pedesaan. Dengan kata lain, 1 dari 5 kematian balita terkait dengan perilaku merokok orang tua. Dari angka kematian balita 162 ribu per tahun (Unicef 2006), maka 32.400 kematian dikontribusi oleh perilaku merokok orang tua.8 4. Adalah suatu fakta bahwa keluarga termiskin justeru mempunyai prevalensi merokok lebih tinggi daripada kelompok pendapatan terkaya. Angka-angka SUSENAS 2006 mencatat bahwa pengeluaran keluarga termiskin untuk kemungkinan lebih besar untuk terkena penyakit serius seperti kanker paru-paru daripada bukan perokok. Tidak ada rokok yang “aman.” Inilah pesan yang disampaikan lembaga kesehatan masyarakat di Indonesia dan di seluruh dunia. Para perokok maupun calon perokok harus mempertimbangkan pendapat tersebut dalam membuat keputusan yang berhubungan dengan merokok,” http://www.sampoerna.com/default.asp?Language=Bahasa&Page=smoking& searWords= (diakses 25-01-2010). 3 Dikutip dari “Fakta Tembakau di Indonesia,” TCST-IAKMI Fact Sheet, h. 1. 4 Ibid. 5 WHO Report on the Global Tobacco Epidemic, 2008: The MPOWER Package (Geneva: World Health Organization, 2008), h. 7. 6 Ibid. 7 Richard D. Semba dkk., “Paternal Smooking and Increased Risk and Infant and Under-5 Child Mortality in Indonesia,” American Iournal Of public Health, Oktober 2008, sebagaimana dikutip dalam “Fakta Tembakau di Indonesia,” TCST-IAKMI Fact Sheet, h. 2. 8 Ibid. 7 membeli rokok mencapai 11,9 %, sementara keluarga terkaya pengeluaran rokoknya hanya 6,8 %. Pengeluaran keluarga termiskin untuk rokok sebesar 11,9 % itu menempati urutan kedua setelah pengeluaran untuk beras. Fakta ini memperlihatkan bahwa rokok pada keluarga miskin perokok menggeser kebutuhan makanan bergizi esensial bagi pertumbuhan balita.9 Ini artinya balita harus memikul risiko kurang gizi demi menyisihkan biaya untuk pembelian rokok yang beracun dan penyebab banyak penyakit mematikan itu. Ini jelas bertentangan dengan perlindungan keluarga dan perlindungan akal (kecerdasan) dalam maq±¡id asy-syar³‘ah yang menghendaki pemeliharaan dan peningkatan kesehatan serta pengembangan kecerdasan melalui makanan bergizi. 5. Dikaitkan dengan aspek sosial-ekonomi tembakau, data menunjukkan bahwa peningkatan produksi rokok selama periode 1961-2001 sebanyak 7 kali lipat tidak sebanding dengan perluasan lahan tanaman tembakau yang konstan bahkan cenderung menurun 0,8 % tahun 2005. Ini artinya pemenuhan kebutuhan daun tembakau dilakukan melalui impor. Selisih nilai ekspor daun tembakau dengan impornya selalu negatif sejak tahun 1993 hingga tahun 2005.10 Selama periode tahun 2001-2005, devisa terbuang untuk impor daun tembakau rata-rata US$ 35 juta.11 Bagi petani tembakau yang menurut Deptan tahun 2005 berjumlah 684.000 orang, pekerjaan ini tidak begitu menjanjikan karena beberapa faktor. Mereka umumnya memilih pertanian tembakau karena faktor turun temurun. Tidak ada petani tembakau yang murni; mereka mempunyai usaha lain atau menanam tanaman lain di luar musim tembakau. Mereka tidak memiliki posisi tawar yang kuat menyangkut harga tembakau. Kenaikan harga tembakau tiga tahun terakhir tidak membawa dampak berarti kepada petani tembakau karena kenaikan itu diiringi dengan kenaikan biaya produksi. Pendidikan para buruh tani rendah, 69 % hanya tamat SD atau tidak bersekolah sama sekali, dan 58 % tinggal di rumah berlantai tanah. Sedang petani pengelola 64 % berpendidikan SD atau tidak bersekolah sama sekali dan 42 % masih tinggal di rumah berlantai tanah. Upah buruh tani tembakau di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK): Kendal 68 % UMK, Bojonegoro 78 % UMK, dan Lombok Timur 50 % UMK. Upah buruh tani tembakau termasuk yang terendah, perbulan Rp. 94.562, separuh upah petani tebu dan 30 % dari rata-rata upah nasional sebesar Rp. 287.716,- per bulan pada tahun tersebut. Oleh karena itu 2 dari 3 buruh tani tembakau menginginkan mencari pekerjaan 9 “Konsumsi Rokok dan Balita Kurang Gizi,” TCST-IAKMI Fact Sheet, h. 4. 10 Deptan, Statistik Pertanian, Jakarta, 2005, sebagaimana dikutip dalam “Fakta Tembakau di Indonesia,” TCST-IAKMI Fact Sheet, h. 3. 11 Ibid. 8 lain, dan 64 % petani pengelola menginginkan hal yang sama.12 Ini memerlukan upaya membantu petani pengelola dan buruh tani tembakau untuk melakukan alih usaha dari sektor tembakau ke usaha lain. 6. Pemaparan dalam Halaqah Tarjih tentang Fikih Pengendalian Tembakau hari Ahad 21 Rabiul Awal 1431 H / 07 Maret 2010 M, mengungkapkan bahwa Indonesia belum menandatangani dan meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) sehingga belum ada dasar yang kuat untuk melakukan upaya pengendalian dampak buruk tembakau bagi kesehatan masyarakat. Selain itu terungkap pula bahwa cukai tembakau di Indonesia masih rendah dibandingkan beberapa negara lain sehingga harga rokok di Indonesia sangat murah yang akibatnya mudah dijangkau keluarga miskin dan bahkan bagi anak sehingga prevalensi merokok tetap tinggi. Selain itu iklan rokok juga ikut merangsang hasrat mengkonsumsi zat berbahaya ini. Fakta di sekitar tembakau yang dikemukakan pada butir 1 hingga 6 pada huruf B. Ta¥q³q al-Man±t (Penegasan Fakta Syar’i) di atas memperlihat bahwa rokok dan perilaku merokok bertentangan dengan dalil-dalil yang dikemukakan pada butir 1 hingga 6 huruf A. al-Muqaddim±t an-Naqliyyah (premis-premis syariah) di atas. 12 “Petani Tembakau di Indonesia,” TCST-IAKMI Fact Sheet, h. 1-3.

HUKUM NIKAH SIRRI

FATWA TARJIH: HUKUM NIKAH SIRRI Pertanyaan dari: Pengurus salah satu BPH Amal Usaha di lingkungan Persyarikatan, disampaikan lisan pada sidang Tarjih (disidangkan pada: Jum'at, 8 Jumadal Ula 1428 H / 25 Mei 2007 M) Pertanyaan: Sampai sekarang masih ada orang Islam yang melakukan nikah sirri, yaitu pernikahan yang dilakukan oleh wali pihak perempuan dengan seorang laki-laki dan disaksikan oleh dua orang saksi, tetapi tidak dilaporkan atau tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Bagaimana hukum pernikahan seperti ini? [Pengurus salah satu BPH Amal Usaha di lingkungan Persyarikatan, disampaikan lisan pada sidang Tarjih] Jawaban: Istilah nikah sirri atau nikah yang dirahasiakan memang dikenal di kalangan para ulama, paling tidak sejak masa imam Malik bin Anas. Hanya saja nikah sirri yang dikenal pada masa dahulu berbeda pengertiannya dengan nikah sirri pada masa sekarang. Pada masa dahulu yang dimaksud dengan nikah sirri yaitu pernikahan yang memenuhi unsur-unsur atau rukun-rukun perkawinan dan syaratnya menurut syari'at, yaitu adanya mempelai laki-laki dan mempelai perempuan, adanya ijab qabul yang dilakukan oleh wali dengan mempelai laki-laki dan disaksikan oleh dua orang saksi, hanya saja si saksi diminta untuk merahasiakan atau tidak memberitahukan terjadinya pernikahan tersebut kepada khalayak ramai, kepada masyarakat, dan dengan sendirinya tidak ada i'lanun-nikah dalam bentuk walimatul-'ursy atau dalam bentuk yang lain. Yang dipersoalkan adalah apakah pernikahan yang dirahasiakan, tidak diketahui oleh orang lain sah atau tidak, karena nikahnya itu sendiri sudah memenuhi unsur-unsur dan syarat-syaratnya. Adapun nikah sirri yang dikenal oleh masyarakat Indonesia sekarang ini ialah pernikahan yang dilakukan oleh wali atau wakil wali dan disaksikan oleh para saksi, tetapi tidak dilakukan di hadapan Petugas Pencatat Nikah sebagai aparat resmi pemerintah atau perkawinan yang tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama bagi yang beragama Islam atau di Kantor Catatan Sipil bagi yang tidak beragama Islam, sehingga dengan sendirinya tidak mempunyai Akta Nikah yang dikeluarkan oleh pemerintah. Perkawinan yang demikian di 2 kalangan masyarakat selain dikenal dengan istilah nikah sirri, dikenal juga dengan sebutan perkawinan di bawah tangan. Nikah sirri yang dikenal masyarakat seperti disebutkan di atas muncul setelah diundangkannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Dalam kedua peraturan tersebut disebutkan bahwa tiap-tiap perkawinan selain harus dilakukan menurut ketentuan agama juga harus dicatatkan. Dalam pasal 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, disebutkan: (1). Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. (2). Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan dari pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 selanjutnya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Pasal-pasal yang berkaitan dengan tatacara perkawinan dan pencatatannya, antara lain Pasal 10, 11, 12, dan 13. Pasal 10 PP No. 9 Tahun1975 mengatur tatacara perkawinan. Dalam ayat (2) disebutkan: "Tatacara perkawinan dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya". Dalam ayat (3) disebutkan: "Dengan mengindahkan tatacara perkawinan menurut hukum agamanya dan kepercayaannya itu, perkawinan dilaksanakan di hadapan Pegawai Pencatat dan dihadiri oleh dua orang saksi". Tentang pencatatan perkawinan diatur dalam Pasal 11: (1). Sesaat setelah dilangsungkannya perkawinan sesuai dengan ketentuan-ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah ini kedua mempelai menandatangani akta perkawinan yang telah disiapkan oleh Pegawai Pencatat berdasarkan ketentuan yang berlaku. (2). Akta perkawinan yang telah ditandatangani oleh mempelai itu, selanjutnya ditandatangani pula oleh kedua saksi dan Pegawai Pencatat yang menghadiri perkawinan dan bagi yang melangsungkan perkawinan menurut agama Islam, ditandatangani pula oleh wali nikah atau yang mewakilinya. (3). Dengan penandatanganan akta perkawinan, maka perkawinan telah tercatat secara resmi. Dalam Pasal 12 diatur hal-hal apa saja yang dimuat dalam akta perkawinan, dan dalam Pasal 13 diatur lebih lanjut tentang akta perkawinan dan kutipannya, yaitu: 3 (1). Akta perkawinan dibuat dalam rangkap 2 (dua), helai pertama disimpan oleh Pegawai Pencatat, helai kedua disimpan pada Panitera Pengadilan dalam wilayah Kantor pencatatan Perkawinan itu berada (2). Kepada suami dan isteri masing-masing diberikan kutipan akta perkawinan. Dari ketentuan perundang-undangan di atas dapat diketahui bahwa peraturan perundang-undangan sama sekali tidak mengatur materi perkawinan, bahkan ditandaskan bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. Peraturan perundangan hanya mengatur perkawinan dari formalitasnya, yaitu perkawinan sebagai sebuah peristiwa hukum yang harus dilaksanakan menurut peraturan agar terjadi ketertiban dan kepastian hukumnya. Berkaitan dengan pencatatan perkawinan, pada awalnya hukum Islam tidak secara konkret mengaturnya. Pada masa Rasulullah saw maupun sahabat belum dikenal adanya pencatatan perkawinan. Waktu itu perkawinan sah apabila telah memenuhi unsur-unsur dan syarat-syaratnya. Untuk diketahui warga masyarakat, pernikahan yang telah dilakukan hendaknya di'ilankan, diumumkan kepada khalayak luas, antara lain melalui media walimatul-'ursy. Nabi saw bersabda: اونِلعَأ اَذه حاَكنلا اوبِرضاو ِهيَلع ِلابرِغْلاِب ]هاور نبا ةجام نع ةشئاع[ Artinya: Umumkanlah pernikahan dan pukullah rebana [HR. Ibnu Majah dari 'Aisyah]. مِلوَأ وَلو ٍةاشِب) هاور ىراخبلا نع دبع ِنمحرلا نب ٍفوع( Artinya: Adakanlah walimah (perhelatan) meskipun hanya dengan memotong seekor kambing [HR. al-Bukhari dari 'Abdurrahman bin 'Auf]. Apabila terjadi perselisihan atau pengingkaran telah terjadinya perkawinan, pembuktiannya cukup dengan alat bukti persaksian. Akan tetapi dalam perkembangan selanjutnya karena perubahan dan tuntutan zaman dan dengan pertimbangan kemaslahatan, di beberapa negara muslim, termasuk di Indonesia, telah dibuat aturan yang mengatur perkawinan dan pencatatannya. Hal ini dilakukan untuk ketertiban pelaksanaan perkawinan dalam masyarakat, adanya kepastian hukum, dan untuk melindungi pihak-pihak yang melakukan perkawinan itu sendiri serta akibat dari terjadinya perkawinan, seperti nafkah isteri, hubungan orang tua dengan anak, kewarisan, dan lain-lain. Melalui pencatatan perkawinan yang dibuktikan dengan akta nikah, apabila terjadi perselisihan di antara sumai isteri, atau salah satu pihak tidak bertanggung jawab, maka yang lain dapat melakukan upaya hukum guna mempertahankan atau memperoleh haknya masing-masing, karena dengan akta nikah suami isteri memiliki bukti otentik atas perkawinan yang terjadi antara mereka. Perubahan terhadap 4 sesuatu termasuk institusi perkawinan dengan dibuatnya Undang-undang atau peraturan lainnya, adalah merupakan kebutuhan yang tidak bisa dihindarkan dan bukan sesuatu yang salah menurut hukum Islam. Perubahan hukum semacam ini adalah sah sesuai dengan kaidah fiqhiyah yang berbunyi: َلا رَكني ريغت ِماَكحَلأْا ِريغتِب ِنامزَلأْا . Artinya: Tidak diingkari perubahan hukum karena perubahan zaman. Ibnu al-Qayyim menyatakan : ريغت ىوتَفلْا اهُفَلاِتخاو ِبسحِب ِريغت ِةنِمزَلأْا ِةنِكمَلأْاو ِلاوحَلأْاو ِتاينلاو ِدِئاوعلْاو . Artinya: Perubahan fatwa dan perbedaannya terjadi menurut perubahan zaman, tempat, keadaan, niat dan adat istiadat [I’lam al-Muwaqqi’in, Juz III, hlm. 3]. Selain itu pencatatan perkawinan selain substansinya untuk mewujudkan ketertiban hukum juga mempunyai manfaat preventif, seperti supaya tidak terjadi penyimpangan rukun dan syarat perkawinan, baik menurut ketentuan agama maupun peraturan perundang-undangan. Tidak terjadi perkawinan antara laki-laki dan perempuan yang antara keduanya dilarang melakukan akad nikah. Menghindarkan terjadinya pemalsuan identitas para pihak yang akan kawin, seperti laki-laki yang mengaku jejaka tetapi sebenarnya dia mempunyai isteri dan anak. Tindakan preventif ini dalam peraturan perundangan direalisasikan dalam bentuk penelitian persyaratan perkawinan oleh Pegawai Pencatat, seperti yang diatur dalam Pasal 6 PP Nomor 9 Tahun 1975. Keharusan mencatatkan perkawinan dan pembuatan akta perkawinan, dalam hukum Islam, diqiyaskan kepada pencatatan dalam peroalan mudayanah yang dalam situasi tertentu diperintahkan untuk mencatatnya, seperti disebutkan dalam firman Allah surat al-Baqarah ayat 282: 㕃r'¯≈tƒا š⎥⎪Ï%©!$# (#þθãΖtΒ#u™ #sOEÎ) Λä⎢Ζtƒ#y‰s? A⎦ø⎪y‰Î/ #’n<Î) 9≅y_r& ‘wΚ|¡•Β çνθç7çFò2$$sù ... Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya ... . Akad nikah bukanlah muamalah biasa akan tetapi perjanjian yang sangat kuat, seperti disebutkan dalam al-Qur'an surat an-Nisa' ayat 21: y#ø‹x.uρ …çμtΡρä‹è{ù's? ô‰s%uρ 4©|Óøùr& öΝà6àÒ÷èt/ 4’n<Î) <Ù÷èt/ šχõ‹yzr&uρ Νà6ΖÏΒ $¸)≈sV‹ÏiΒ $Zà‹Î=xî Artinya: Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu Telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. dan merka (isteri-isterimu) Telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat. e 5 Apabila akad hutang piutang atau hubungan kerja yang lain harus dicatatkan, mestinya akad nikah yang begitu luhur, agung, dan sakral lebih utama lagi untuk dicatatkan. Dengan demikian mencatatkan perkawinan mengandung manfaat atau kemaslahatan, kebaikan yang besar dalam kehidupan masyarakat. Sebaliknya apabila perkawinan tidak diatur secara jelas melalui peraturan perundangan dan tidak dicatatkan akan digunakan oleh pihak-pihak yang melakukan perkawinan hanya untuk kepentingan pribadi dan merugikan pihak lain terutama isteri dan anak-anak. Penetapan hukum atas dasar kemaslahatan merupakan salah satu prinsip dalam penetapan hukum Islam, sebagaimana disebutkan dalam qaidah: َتصرف ْاِلامما عىل رلاِعّيِة منوٌط ِبْلامصَلحِة. Artinya: Suatu tindakan pemerintah berintikan terjaminnya kepentingan dan kemaslahatan rakyatnya. Atas dasar pertimbangan di atas, maka bagi warga Muhammadiyah, wajib hukumnya mencatatkan perkawinan yang dilakukannya. Hal ini juga diperkuat dengan naskah Kepribadian Muhammadiyah sebagaimana diputuskan dalam Muktamar Muhammadiyah ke-35, bahwa di antara sifat Muhammadiyah ialah "mengindahkan segala hukum, undang-undang, peraturan, serta dasar dan falsafah negara yang sah". Wallahu a'lam bish-shawab. *sp)

Selasa, 13 Maret 2012

BERUNTUNG SAYA TIDAK SEKOLAH DI MUHAMMADIYAH

BERUNTUNG SAYA TIDAK SEKOLAH
DI MUHAMMADIYAH
(Catatan Imaginatif tentang Pendidikan)

Oleh: Eko Prasetyo

Pendidikan itu bukan hanya mengisi sebuah keranjang,
Melainkan menyalakan sebuah api
(William Butler, Peraih nobel Sastra)




Aku bertemu dengan seorang teman lama. Pria yang kini berposisi mapan sebagai pengusaha. Ia dulu teman satu lingkungan sekolahan. Kebetulan sekolah kami berdekatan. Saya tinggal di sekolah swasta nasional sedang ia menempuh pendidikan di Muhammadiyah. Kebetulan tiap olah raga kami memakai lapangan yang sama. Itulah awal perkenalan dan persahabatan kami. Hanya kemudian setelah lulus saya mulai jarang bertemu denganya. Saya hanya dengar kabar ia kini jadi pengusaha besar. Punya bisnis meubel yang lumayan hingga mampu mengekspor produk. Namanya bahkan tercatat sebagai pengurus partai. Jadi pengusaha kayaknya syarat untuk menjadi apapun di negeri ini. Kedudukan yang kini mengalahkan posisi serdadu.
‘wakh-wakh tak kusangka kita bertemu disini’ begitu tegurnya setelah kami duduk di sebuah tempat makan yang siang itu ramai pengunjung.
‘ya aku juga tak menyangka ketemu kamu disini’
‘bagaimana kabar keluarga? Tanyanya ramah
‘alkhamdulillah. Semua sehat dan kami kini tambah diberi tambahan momongan. Yang nomor dua masih play group dan yang besar baru menginjak kelas 1 SD. Sedang yang ketiga masih usia dua bulan’
‘sama kalau begitu. Yang kecil aku juga masih TK dan yang besar sudah kelas dua’
Kami bicara seperti layaknya masih muda dulu. Kebetulan istrinya adalah seorang yang sangat kukenal. Pengurus organisasi Muhammadiyah yang aktif dan rajin. Dulu kami satu angkatan pelatihan. Namanya masih pelajar belum remaja Muhammadyah. Atau IPM belum IRM.Ingatan atas istrinya menjadi perbincangan yang saling menyambung. Kini istrinya lebih memilih menjadi ibu rumah tangga yang sibuk memberesi problem rumah. Aku merasa kagum dan salut. Sebuah posisi yang dimuliakan di Venezuela dan negeri-negeri Amerika Latin!
‘memang harus begitu. Dimana-mana banyak penelitian membuktikan seorang anak berhasil biasanya muncul dari model keluarga tradisional. Ibu di rumah dan suami yang bekerja. Kurasa keputusan istrimu itu sangat tepat. Salam untuknya dan aku sangat kagum dengan kesediannya untuk bekerja di rumah ’
Ia tersenyum dan tampak sangat bangga dengan komentarku. Mungkin ini karena aku juga memutuskan untuk membangun pola seperti itu. Istriku memutuskan untuk tinggal di rumah. Anak-anak kami diasuh olehnya. Memang agak repot tapi ini membuatku tidak kuatir kalau meninggalkan rumah. Anakku berada di tangan ibunya sendiri.
‘jadi apa yang kaulakukan sekarang? Tanyanya sedikit terburu
‘aku sekarang sedang mendirikan sekolah gratis buat anak-anak miskin’ jawabku dengan agak antusias.
Tiap aku bilang tentang sekolah gratis aku selalu saja gembira. Entah mengapa itu seperti aku ditanya tentang bagaimana wajah puteraku. Idam-idaman tentang sekolah gratis jadi harapanku hari-hari ini. Sebuah sekolah yang tidak mengikat siswanya dengan nilai-nilai material. Sebuah pendidikan yang berkaca pada prinsip kerelaan, solidaritas dan keberpihakan. Hingga kini tiap orang bicara tentang pendidikan maka gagasan sekolah gratis itu menarikku untuk berdebat. Kudirikan sekolah gratis untuk menangkal badai materialisme yang kini menghantam banyak sekolah. Sebuah badai mengerikan yang menjepit kemampuan sosial orang-orang miskin. Yang jumlahnya kian hari kian membumbung.
‘wakh luar biasa, kenapa kaudirikan sekolah gratis ini? Tanyanya agak serius
‘begini kawan, aku sendiri kasian melihat banyak orang tua sekitar yang mengeluh tentang biaya pendidikan yang mahal. Beberapa anak memutuskan untuk berhenti sekolah karena biaya. Padahal kau dan aku bisa seperti sekarang karena sekolah. Sekolah itu tangga kita untuk naik kelas sosial yang lebih tinggi. Jika tanpa sekolah pasti kita semua ini akan tetap seperti dulu. Engkau dan aku hanya berdiam di dusun yang sekarang hampir berisi orang-orang tua. Aku akan meneruskan usaha kedai ayahku dan kau hanya menjadi pegawai meneruskan ayahmu juga. Sekolah kawan yang merubah kau dan aku’
Kusiram ceramahku yang biasa kuberikan di berbagai forum. Ingin kuingatkan kata banyak ahli pendidikan tentang daya dobrak sebuah pendidikan. Tanpa pendidikan mungkin Soekarno, Hatta, Sjahrir atau Tan Malaka hanya menjadi penduduk kolonial. Yang tidak akan berfikir tentang sebuah nation dan gagasan soal kedaulatan. Pendidikan mengenalkan mereka tentang identitas bahkan ideologi sebuah bangsa. Tanpa sekolah semua itu mungkin hanya barang asing yang tidak akan mereka kenali. Kini aku ingin sebagaimana pemerintahan kolonial dulu yang mengenalkan pendidikan kemanusiaan sejak dini. Bukan hanya gratis tapi juga memberi mereka atlas tentang harga diri sebuah bangsa dan arti sebuah kedaulatan. Tapi aku sengaja memendam harapan ini di hadapan kawanku yang lama sekali tak kutemui. Aku bahkan ingin sekali mendengar tanggapanya
‘aku setuju dengan pertimbanganmu. Kau tahu sendiri aku sangat pragmatis. Bahkan dalam segala hal. Anakku kini kusekolahkan di sekolah terbaik dengan biaya yang sangat mahal. SPP nya sebulan mencapai 350 ribu rupiah. Tapi kalau kusekolahkan ke sekolah murah pastilah kau bisa perkirakan bagaimana kualitasnya. Kalau aku secara pribadi berpandangan semua pendidikan butuh biaya. Dan itu harus ditebus dengan biaya mahal. Tapi tak semua orang punya pandangan sama denganku bukan?
Ia lontarkan pertanyaan itu ke arahku. Seperti sebuah lemparan sarung tinju yang harus kukenakan. Aku mengenalnya sangat lama. Kawanku ini dulu anak seorang guru yang sederhana. Sekolah Muhammadiyah kebetulan dekat dengan rumah kami. Sebuah lembaga pendidikan yang berisi banyak orang-orang tak mampu. Sekolah itu berdiri untuk melayani beberapa teman yang tak bisa ditampung di sekolah negeri. Sebuah lembaga pendidikan yang telah menanamkan begitu banyak jasa. Itu yang membuatku termotivasi untuk ikut di salah satu gerakan pelajarnya. Jujur aku terpesona dengan kegigihan orang-orang Muhammadiyah yang telah memangkas semua hambatan di lingkungan kami untuk bersekolah. Aku sesungguhnya rindu dengan tindakan luar biasa ini. Sebuah tindakan yang kini sudah jarang aku temukan pada pewaris-pewarisnya
‘engkau ingat sekolahmu dulu? Aku lebaran kemaren sempat pulang dan banyak yang mengeluh betapa berubahnya sekolah itu. Kini ongkos masuknya melebihi sekolah negeri. Katanya ada kelas khusus unggulan yang patokanya adalah biaya dan kepandaian. Tapi yang terpenting adalah, biaya! Malahan sekarang disiplin keagamaanya mirip dengan sekolah-sekolah Islam Terpadu. Kau tahu sendiri kita ini tumbuh sama-sama di masyarakat religius. Tapi dulu kita tidak mengalami pemaksaan yang mengerikan dan bahkan bangunanya sekarang rapat dengan tembok-tembok tertutup. Kau pasti tahu lapangan tempat kita main sepak bola sekarang sudah disulap menjadi laboratrium komputer. Semua yang dulu membuat kita bisa berdekatan dan bergaul kini lenyap. Aku merasa kehilangan, entah kalau kamu’
Ya tiba-tiba aku terbang dalam ingatan masa lampau. Saat sekolahku dan sekolahnya tak ada pembatas. Kami bergaul rapat dan saling membantu dalam segala hal. Bahkan lapangan sepak bola itu menjadi milik bersama. Identitas sekolahku dan sekolahnya berbeda. Aku tinggal di sekolah swasta yang agak nasionalis dan ia belajar di Muhammadiyah. Tapi kami jarang sekali konflik. Biarpun berbeda kami tak pernah merasa kesal dan kecewa satu sama lain. Belajar butuh kebebasan intelektual dan pemahaman akan kemajemukan. Mungkin itu yang kini mulai dibangun dan coba ditegakkan dalam iklim sekolah inklusi . Sebuah sekolah yang merayakan perbedaan dan memberikan ruang pada murid untuk memahami keaneka ragaman. Tampaknya identitas kini jadi perkara mendesak yang menggelisahkan banyak orang. Termasuk diri kawanku ini.
‘benar sekolah kita telah berubah. Tapi bukankah hidup ini memang harus berubah. Anakmu dan anakku pasti berbeda dengan semasa kecil kita dulu. Kalau kita dulu habiskan waktu main bola di halaman samping sekolah hingga petang lalu belajar mengaji di musholla bersama. Tapi sekarang tiap sore anakku harus kuantar untuk les renang, kadang piano dan bahasa asing. Aku ingin anakku berhasil melebihi diriku. Apalagi masa depan sulit untuk dibaca. Yang kutahu masa depan mensyaratkan kemampuan yang unggul dan aku tak ingin anakku kalah dalam kompetisi yang pasti akan terjadi nanti. Mungkin karena itu aku tak begitu peduli dengan apa yang kaukatakan hilang tadi’
Kulihat raut wajahnya yang gusar dan sepertinya tak percaya dengan apa yang baru saja dikatakanya sendiri. Balutan jas tuxedo itu seperti tempurung yang menutupi badanya. Tanganya diletakkan diatas meja sambil jarinya mengaduk-aduk jice apokat yang sejak tadi hanya dicicipi sedikit. Aku melihat ia tampak galau dan sedikit cemas. Ia sudah berubah, itu pendapatku.
Mungkin waktu atau pertemuan dengan dunia baru yang merubah kita. Sejak dulu pertanyaan itu menggelisahkanku. Apa yang sesungguhnya berperan besar dalam mengubah pandangan hidup seseorang? Aku kenal kawanku dulu sebaik aku kenal diriku; kami mengaji bersama, main bola bareng dan bahkan punya mimpi serupa. Kuingat cita-citanya adalah jadi sopir bus yang bisa membawanya kemana-mana. Sama denganku. Buatku seorang sopir adalah manusia petualang. Ia tahu kota yang terjauh dan belum pernah kami jamah. Kini pandanganku dan pandanganya sangat berbeda. Lebih mudah dikatakan saling bertabrakan. Ia berdiri persis dihadapan posisi yang kerapkali aku jadikan sasaran kritik. Seorang yang percaya kalau keunggulan intelektual adalah segalanya. Pendidikan sebaiknya berada pada posisi itu. Maka pandangan ini selalu percaya kalau seorang siswa adalah manusia tanpa potensi. Hanya melalui penanaman, pengajaran dan kedisplinan yang spartan baru mereka mampu meraih keunggulan. Sejumlah sekolah Muhammadiyah mengawali semangat pendidikan dengan karakter seperti itu saat ini. Seorang wali siswa yang anaknya sekolah disana bertutur kepadaku suatu saat:
‘anak saya terlambat masuk dan mendapat hukuman fisik. Saya sebenarnya ingin protes dan sempat mau bertanya kenapa masih melakukan tindakan seperti itu? Saya juga kadang ingin bertanya mengapa anak-anak harus pulang hingga larut untuk mendapat pelajaran tambahan yang banyak sekali jumlahnya? Saya kuatir kalau anak-anak kehilangan waktu dan kesempatan bermain karena sekolah padat dengan pelajaran. Saya bertanya untuk apa uang pendidikan mahal dan selalu saja ada yang dinamakan dengan uang gedung. Kadang saya bertanya ini sekolah untuk anak atau untuk para pengurus?
Mungkin komentar ini agak keterlaluan. Tapi soal biaya dan waktu pembelajaran memang jadi keluhan umum. Tak semua orang tua ternyata senang kalau anaknya sibuk di sekolah. Aku termasuk orang yang tak ingin anak lama di sekolah. Anak buatku tetap berada di bawah asuhan orang tua. Tanggung jawab dan kehangatan hubungan tak bisa digantikan oleh siapapun, termasuk oleh sekolah. Temanku punya pandangan yang mirip dengan tokoh dalam film I’m Not Stupid. Sebuah film yang cocok untuk mereka yang percaya akan pendidikan serius. Anak-anak Singapura yang begitu bebal terhadap sesama dan melihat kawan hanya merupakan pesaing kemampuan. Hidup mereka seperti dalam keadaan terus-menerus berlomba. Mereka saling berlomba. Dan kegagalan adalah sebuah celaan. Kesuksesan walau harus dibayar dengan ongkos sosial tinggi tetap dirasakan perlu. Alangkah mengerikanya pandangan temanku dan mungkin pandangan umum orang tua.
‘benar kawan mungkin kita punya pandangan berbeda dalam mendidik. Kau pasti ingat pak kyai Khasanuddin almarhum yang banyak sekali melatih kita tentang kehidupan. Kita tak pernah diingatkan dan dimarahi kalau lupa mengaji. Beliau tak pernah menghukum. Beliau hanya tak ingin kita hanya duduk berdiam diri. Engkau dan aku selalu disuruhnya melakukan apa saja yang bermanfaat. Katanya, menganggur itu dosa. Dan ketika kita diam membaca selalu saja pak kyai merasa enggan untuk mengganggu bahkan kita kadang diminta untuk menceritakan apa yang sudah kita baca. Satu hal yang diingatkan oleh beliau dan merupakan pesan nabi, jadilah orang yang bermanfaat’
Kulihat muka temanku seperti tergores ingatanya. Aku tahu dialah salah satu santri kesayangan pak kyai. Kawanku suka membaca dan pandai menjelaskan semua hal. Kufikir dulu dia akan menjadi seorang ilmuwan atau setidaknya dosen. Pesan menjadi orang bermanfaat itu kami praktekkan dalam sehari-hari. Pak kyai selalu meminta kami memberitahu tentang apa yang sudah kami lakukan buat membantu orang lain. Bahkan membantu menjemur pakaian tetangga sekalipun dipandang sebagai sesuatu yang bermanfaat. Kini pendidikan bermanfaat itu kemudian dipraktekkan dengan alat ukur yang memalukan. Pendidikan harus bermanfaat bagi diri sendiri dan bermanfaat untuk pasar kerja . Jarang sekali pendidikan meyentuh sisi-sisi sosial yang bisa menempatkan seorang siswa dalam hubungan yang penuh makna. Kebermaknaan mungkin itu yang ditanggalkan oleh dunia pendidikan sekarang ini. Sesungguhnya pendidikan agama bisa meyentuh batas itu tapi jatuh gagal karena banyak bungkusan propaganda. Di sekolah Muhammadiyah tampaknya itu yang dijadikan siasat: membentangkan spanduk penerimaan sambil menyindir sekolah yang berbeda keyakinan. Tawaran toleransi ditenggelamkan oleh semangat fanatisme buta.
Seorang yang sangat populer, psikolog Austria, bernama Victor Frankl pernah mengatakan tentang kekuatan makna. Dikatakan olehnya, ‘pencarian seseorang akan makna adalah motivasi utama hidupnya….dan hanya dapat dipenuhi oleh dirinya sendiri…kita dapat menemukan makna dalam setiap bentuk dengan tiga cara yang berbeda (1) dengan menciptakan pekerjaan atau melakukan tindakan: (2) ….dengan menghayati sesuatu, misalnya alam atau kebudayaan atau,…dengan menghadapi ….manusia lain dalam keunikanya-dengan mencintainya….dan (3) melalui sikap kita menghadapi penderitaan yang tak terelakkan…makna masih bisa terdapat dalam penderitaan sekalipun
Kebermaknaan itu yang membuat pendidikan menjadi pematangan kedewasaan. Usai sudah sekolah yang hanya mengandalkan pola ‘hukum dan beri hadiah’. Keunggulan pribadi terbukti tak bisa memberikan insentif yang berarti bagi sebuah suasana sosial. Lebih-lebih di tengah petaka yang sepertinya tak pernah berakhir. Anak-anak kecil berusaha bunuh diri karena tak bisa bayar biaya pendidikan. Orang tua mengeluh karena semua harga barang-barang pokok terus naik. Susu, beras, minyak goreng bahkan air sekalipun diberi label harga. Dan pendidikan yang menjadi kebutuhan pokok tak bisa disentuh oleh mereka yang miskin. Jumlah resmi orang miskin 39,5 juta. Sebuah angka yang heboh untuk negeri yang merayakan ulang tahun kemerdekaan ke 62. Kini teman dihadapanku adalah lapisan sosial yang beruntung. Pengusaha dan politisi. Aku pun juga berada pada posisi beruntung. Pertanyaan yang mendesak diantara kami tak lain, bagaimana kami memberi manfaat untuk mereka yang kini banyak berposisi sebagai ‘tak beruntung’ ini?
‘ya aku kadang juga berfikir sama denganmu. Banyak anak-anak tak beruntung yang tak mampu sekolah. Tangan kita tak cukup kuat untuk memecah semua soal ini. Itu yang mengantarku untuk hidup di partai politik. Aku merasa punya tangan kuat untuk merubah kebijakan pendidikan yang selama ini kacau. Aku dapat memanggil menteri pendidikan untuk kutegur, kuperiksa bahkan kuadili. Cara ini kaunggap efektif untuk menyelesaikan kekusutan yang ada di lembaga pendidikan. Bukankah kau setuju dengan yang kulakukan. Lebih praktis dan langsung ada di jantung persoalan’
Akh temanku ternyata telah banyak berubah. Optimisme nya tentang partai mirip dengan kepercayaan kami waktu kecil. Kalau Superman itu ada dan mampu terbang hingga ke langit yang teramat tinggi. Rupa-rupanya ia aktivis partai yang tak pernah merasa ditegur oleh rakyatnya sendiri. Aku ingat dengan perkara tegur-menegur ini. Seorang bercerita padaku tentang pertemuan akbar di Muhammadiyah. Seorang menteri pendidikan yang berasal dari organisasi Muhammadiyah dikritik oleh kader muda yang gigih dan cerdas. Tanggapan dingin Mendiknas-yang bisa disebut kader Muhammadyah-menunjukkan betapa lemahnya disiplin organisasi ini. Kawanku seperti bermimpi, mengadili, bertanya, menyanggah kebijakan menteri. Mana mungkin jika Muhammadiyah sendiri, asal muasal pemegang kebijakan pendidikan, tak mampu untuk mengendalikanya. Tempat dimana Muhammadiyah lahir, Yogyakarta, menjadi contoh tauladan bagaimana komersialisasi dilangsungkan. Sekolah yang memang didedikasikan untuk orang-orang yang mampu. Bagaimanapun aku percaya, kalau cacat dunia pendidikan sekarang ini tak bisa dilepaskan dari tanggung jawab Muhammadiyah. Baik sebagai organisasi maupun para kadernya
‘kaufikir dengan mengadili seorang menteri semua soal akan selesai. Kaufikir mudah untuk merubah kebijakan dengan tindakan panggil-memanggil. Mustinya organisasimu Muhammadyah itu bisa melakukan langkah drastis. Menggratiskan pendidikan pada semua sekolah dasarnya, bukanya malah membuat mahal. Daftar ulang membayar, ujian membayar, piknik bayar lagi…semuanya berduit. Bahkan ada uang infak yang jumlahnya sudah ditentukan…itu namanya apa kalau tidak jual beli agama! Coba aku ingin tanya mana di kepulauan ini yang sekolah Muhammadiyah nya gratis? Tak malukah kalian dengan sekolah orang Tionghoa yang sudah 50 tahun membuat sekolah gratis. Tak malukah kalian dengan sekolah Dompet Dhuafa yang juga gratis? Rumah Zakat yang baru berusia muda yang juga buat rumah bersalin gratis? Gratis itu komitmen paling dini kawan untuk mengukur keberpihakan pada sesuatu yang kini diperlakukan secara komersial…maafkan aku jika aku agak kasar, mungkin aku terlampau berharap berlebihan terhadapmu. Aku tak ingin engkau seperti orang mapan yang punya banyak rasa takut, kehilangan inisiatif dan tak memiliki imaginasi’
Aku tiba-tiba ingin pulang kembali ke rumah. Pertemuan ini rasanya berjalan sia-sia dan berakhir dengan kepedihan. Aku panik karena kuatir kata-kataku terlampau tajam untuk didengar. Apa yang biasa kusampaikan di depan anak-anak muda tentu tak patut jika kukatakan dihadapan kawanku yang mapan dan sudah agak ubanan ini. Kutahan semua kegeramanku pada organisasi yang banyak melahirkan para pemuka dan penguasa. Presiden pernah memberi nasehat keliru, agar Muhammadiyah juga berperan sebagai kekuatan wirausaha tak hanya pendidikan. Padahal bagiku, pendidikan adalah kekuatan strategis dan terpokok dalam mengeluarkan bangsa ini dari lubang derita. Peran Muhammadiyah dalam pendidikan sepatutnya dihargai dan didorong dengan lebih optimal. Kalau pendidikan beres maka semua hal bisa diraih. Termasuk ekonomi. Apalagi kalau hanya menjadi wirausaha. Kembali Presiden menunjukkan jalan berfikir yang dangkal dan rapuh.
‘maaf jika aku menyinggungmu. Aku tak ingin pertemuan ini menjadi sebuah pertikaian yang tak berarti. Persahabatan kita lebih dalam ketimbang kedudukan kita saat ini. Aku sekali lagi minta maaf. Salam buat istrimu dan anak-anak. Aku kebetulan ada diskusi siang ini. Jika tak keberatan aku meminta alamat dan nomor HP mu. Maafkan aku kawan’
Kujabat tanganya dengan terburu-buru. Ia memberi nomor HP yang segera kucatat. Kujabat tanganya erat. Tiba-tiba ia memelukku erat
‘kawan kau sadarkan aku yang telah lama tenggelam. Aku punya pandangan sama denganmu. Hanya aku mungkin orang penakut yang kuatir akan perubahan cepat. Maafkan aku juga’
Ia tampak agak gugup dan tercengang. Diundurkanya kursi sambil berdiri dan menatapku agak lama. Ia berdiri dalam wajah yang lemah dan letih. Aku tahu aku telah membangunkan sesuatu yang telah lama terlelap dalam dirinya. Sebuah keyakinan yang dulu membuat kami terikat satu sama lain. Keyakinan yang membuat kita percaya akan kebesaran dan kekuatan negeri ini.
Kami bersama-sama meninggalkan rumah makan itu. Ia menawariku menumpang mobilnya. Kubilang aku membawa motor dan mengucapkan terimakasih atas tawaranya. Kami bersama –sama meninggalkan rumah makan yang mulai didatangi pengunjung yang ingin menuntaskan akhir pekan. Aku susuri jalan sambil mengingat-ingat kembali gugatanku pada pendidikan di Muhammadiyah. Sebuah gugatan yang dulu juga pernah dilampiaskan oleh Paulo Freire. Pendidikan yang membebaskan adalah konsep yang ditawarkanya. Freire. Pendidikan yang berusaha menanamkan kesadaran tentang realitas sosial. Di mata Freire seorang anak memiliki dan mempunyai kesadaran ganda. Kesadaran tentang diri dan kelas sosialnya. Melalui pendidikan seorang anak akan mengalami transformasi pengalaman yang bermakna. Untuk bisa lebih kritis atas sistem yang membelenggunya. Kemarahanku sama halnya dengan yang dikatakan Ivan Illich, seorang revolusioner pendidikan, yang mengatakan kalau selama ini pendidikan hanya mengemban tiga fungsi: 1) sebagai gudang mithos masyarakat 2) pelembagaan kontradiksi-kontradiksi yang dibawa oleh mitos tersebut 3) sebagai locus ritual yang mereproduksi serta menyelubungi perbedaan-perbedaan antara mithos dan realitas .
Mithos itu yang telah mengabaikan kesadaran kritis dan akal sehat pada para peserta didik. Mereka seperti kumpulan domba yang dicangkokkan dan digiring untuk bertindak sebagaimana yang diperintahkan. Di pinggir jalan ada sejumlah bimbingan belajar yang hanya mengajari anak menjawab soal, bukan bertanya. Pertanyaan kini jadi kecurigaan dan tampak mengkuatirkan. Tapi anak-anak yang dibesarkan di lingkungan naif ini bersemangat dan gemar untuk ikut dalam pasukan menjawab soal. Mereka yakin masa depan ada di tangan jenis spesies seperti itu. Jika begitu benarlah kritik yang selama ini dihadapkan pada pendidikan tradisional, yang tidak mampu memberikan kebebasan dan kepercayaan diri pada anak didiknya.Idam-idaman pada pendidikan progresif sekarang ini baru batas mimpi dan sedikit sekolah yang berani melakukanya. Mungkin karena para guru enggan kehilangan wibawa atau sekolah kemudian jadi mirip sangkar arena bermain.
Kulewati sekolah Muhammadyah yang populer dan diburu-buru oleh banyak orang. Tembok tinggi menutup badan sekolah hingga tampak mirip penjara. Kadang aku bertanya siapa murid yang ada di dalamnya? Murid-murid yang pasti tak terlampau berani menatap keluar karena dibiasakan berpandangan sempit dan terbatas. Jalanan aspal itu hanya tampak kalau murid mau memanjat ke dinding dan mungkin itu akan disebut pelanggaran. Seorang murid yang ideal jaDI tampak kelihatan tua karena hanya mensyaratkan sikap diam, patuh dan tak pernah melanggar ketentuan sekolah. Sebuah ketentuan yang disusun untuk menertibkan dan mengelola sebuah fikiran. Alangkah mengerikanya sekolah semacam ini! Sebuah sekolah yang benar-benar mengadopsi ketertiban secara berlebihan. Anak-anak seperti boneka yang kebebasanya hanya diserahkan pada ketentuan dan kewajiban sekolah. Ini situasi yang tidak hanya dialami oleh sekolah Muhammadyah sendirian.
Semua sekolah kini seperti melakukan klaim yang mengerikan. Mereka bukan hanya mendidik tapi juga menghukum anak-anak didik untuk bisa memiliki kemampuan melebihi usianya. Gagasan pendidikan tradisional diambil alih dengan cara yang dramatis . Sebuah pendekatan yang selalu menilai anak punya potensi masalah ketimbang harapan. Pendidikan yang selalu melihat anak seperti ember kosong yang harus ditumpahi segalanya: pengetahuan, informasi, pengalaman dan pembelajaran. Syarat pendidikan berhasil adalah kemampuanya bisa diterima dan diakui oleh pasar kerja. Bahkan untuk disebut sekolah unggulan, ciri pertamanya adalah kemampuan berbahasa Inggris . Tentu yang menjadi imbas pertama-tama adalah pembebanan biaya. Walau ada beberapa sekolah yang malahan gencar berkampaye biaya murah. Sebuah perguruan tinggi malahan membuat iklan yang mengenaskan: cukup dengan Rp 860.000 bisa kuliah loh! Seakan-akan pendidikan adalah pengalaman untuk meraih status, ijazah dan tentu gelar. Tak aneh jika seorang gurbenur mendapat penghargaan doktor karena tak mampu mengatasi banjir dan kemacetan. Ada bupati yang dapat gelar doktor dan kini sedang terancam untuk dimasukkan ke bui . Gelar hanya sebuah cara untuk meraih sesuatu yang nyatanya dapat dibeli dan ditukar dengan posisi politik. Betapa suramnya wajah pendidikan yang mulai kehilangan daya gugat, daya kritik dan sudah barang tentu, kemampuan untuk menggugat.
Di jalan beberapa spanduk tampak bertebaran. Sebuah sekolah Muhammadiyah membuka pendaftaran murid baru. Berdampingan dengan kata-kata promosi ada nama penerbit yang menjadi sponsor. Pemandangan umum dimana-mana. Penerbitan buku menjadi salah satu pendukung di spanduk. Mungkin ini semacam pengukuhan atas apa yang biasa dikeluhkan. Tentang aroma pendidikan yang berbau uang dan persekongkolan. Sekolah telah jadi tempat bergabungnya semua kepentingan. Ada uang seragam, daftar ulang, piknik, gedung dst. Tak habis-habis uang dikuras. Terutama untuk buku yang pekan-pekan ini diguncang berbagai isu-isu yang tak jelas. Bakar-bakar buku yang dilakukan oleh Kejaksaan mengingatkan kembali apa yang dulu dilakukan oleh pasukan Mongol . Ringkasnya pendidikan kemudian hanya jadi tempat dimana hukum jual-beli berlaku dengan cara serampangan. Aku memang hanya bisa melakukan kritik, mengurut dada perlahan dan kini mulai membuat sekolah tandingan. Tujuanku hanya satu, bagaimana membuat pendidikan jadi urusan yang lebih tinggi ketimbang kecerdasan dan meluluskan UAN. Pendidikan adalah jalan untuk meretas masa depan yang lebih baik sekaligus bersahabat. Sayangnya pendidikan memang kini hilang dari urusan penting negara. Negara turut campur untuk soal yang semustinya memberi banyak kebebasan. Soal kurikulum, soal penertiban guru hingga bagaimana mendirikan sekolah tampaknya menjadi kegemaran negara .
Motorku memasuki pelataran perumahan. Di samping pos satpam kulihat anak-anak kampung bermain layangan. Kakinya yang hitam dan gelap menandakan betapa banyak sudah tanah yang mereka injak. Rambut acak-acakan dan merah. Sinar matahari seperti memanggang kepala mereka. Wajah-wajah kusut yang mengeluarkan peluh ini kelak hanya akan menjadi barisan pengangguran. Jika tak ada pendidikan bermutu yang meyentuhnya. Andai tidak ada sekolah murah yang orangtuanya sanggup untuk menanggung. Kalau tak ada tangan organisasi keagamaan yang mulai berani meyentuh dan bertindak terhadap mereka. Kalau melihat mereka, aku tiba-tiba ingat KH Akhmad Dahlan. Seorang ulama yang pasti mendirikan organisasi Muhammadyah, diantaranya karena alasan sederhana. Membuat pendidikan rakyat yang mampu membantu mereka yang fakir dan terlantar. Kini masih banyak orang-orang miskin sebagaimana pada masa hidup beliau. Yang tidak ada adalah sosok seperti KH Akhmad Dahlan yang berani menanggalkan kepentingan pribadi untuk terlibat dan memprakarsai gerakan yang berdiri tegak membela kepentingan mereka yang lemah. Mungkinkah anak-anak muda IRM mampu membawa api semangat beliau? Aku agak malu untuk menjawabnya!