Senin, 28 Mei 2012
HUKUM MEROKOK
FATWA MAJELIS TARJIH DAN TAJDID
PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH
NO. 6/SM/MTT/III/2010
TENTANG HUKUM MEROKOK
Menimbang : 1. Bahwa dalam rangka partisipasi dalam upaya pembangunan
kesehatan masyarakat semaksimal mungkin dan penciptaan
lingkungan hidup sehat yang menjadi hak setiap orang, perlu
dilakukan penguatan upaya pengendalian tembakau melalui
penerbitan fatwa tentang hukum merokok;
2. Bahwa fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat
Muhammadiyah yang diterbitkan tahun 2005 dan tahun 2007
tentang Hukum Merokok perlu ditinjau kembali;
Mengingat : Pasal 2, 3, dan 4 Surat Keputusan Pimpinan Pusat
Muhammadiyah No.08/SK-PP/I.A/8.c/2000;
Memperhatikan: 1. Kesepakatan dalam Halaqah Tarjih tentang Fikih
Pengendalian Tembakau yang diselenggarakan pada hari
Ahad 21 Rabiul Awal 1431 H yang bertepatan dengan 07
Maret 2010 M bahwa merokok adalah haram;
2. Pertimbangan yang diberikan dalam Rapat Pimpinan Majelis
Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah pada hari
Senin 22 Rabiul Awal 1431 H yang bertepatan dengan 08
Maret 2010 M,
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
FATWA TENTANG HUKUM MEROKOK
Pertama : Amar Fatwa
1. Wajib hukumnya mengupayakan pemeliharaan dan peningkatan derajat
kesehatan masyarakat setinggi-tingginya dan menciptakan lingkungan yang
kondusif bagi terwujudnya suatu kondisi hidup sehat yang merupakan hak
setiap orang dan merupakan bagian dari tujuan syariah (maq±¡id asy-syar³‘ah);
2. Merokok hukumnya adalah haram karena:
a. merokok termasuk kategori perbuatan melakukan khab±’i£ yang dilarang
dalam Q. 7: 157,
2
b. perbuatan merokok mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam
kebinasaan dan bahkan merupakan perbuatan bunuh diri secara perlahan
sehingga oleh karena itu bertentangan dengan larangan al-Quran dalam Q.
2: 195 dan 4: 29,
c. perbuatan merokok membahayakan diri dan orang lain yang terkena
paparan asap rokok sebab rokok adalah zat adiktif dan berbahaya
sebagaimana telah disepakati oleh para ahli medis dan para akademisi dan
oleh karena itu merokok bertentangan dengan prinsip syariah dalam hadis
Nabi saw bahwa tidak ada perbuatan membahayakan diri sendiri dan
membahayakan orang lain,
d. rokok diakui sebagai zat adiktif dan mengandung unsur racun yang
membahayakan walaupun tidak seketika melainkan dalam beberapa waktu
kemudian sehingga oleh karena itu perbuatan merokok termasuk kategori
melakukan suatu yang melemahkan sehingga bertentangan dengan hadis
Nabi saw yang melarang setiap perkara yang memabukkan dan
melemahkan.
e. Oleh karena merokok jelas membahayakan kesehatan bagi perokok dan
orang sekitar yang terkena paparan asap rokok, maka pembelajaan uang
untuk rokok berarti melakukan perbuatan mubazir (pemborosan) yang
dilarang dalam Q. 17: 26-27,
f. Merokok bertentangan dengan unsur-unsur tujuan syariah (maq±¡id asy-
syar³‘ah), yaitu (1) perlindungan agama (¥if§ ad-d³n), (2) perlindungan
jiwa/raga (¥if§ an-nafs), (3) perlindungan akal (¥if§ al-‘aql), (4) perlindungan
keluarga (¥if§ an-nasl), dan (5) perlindungan harta (¥if§ al-m±l).
3. Mereka yang belum atau tidak merokok wajib menghindarkan diri dan
keluarganya dari percobaan merokok sesuai dengan Q. 66: 6 yang menyatakan,
“Wahai orang-orang beriman hindarkanlah dirimu dan keluargamu dari api
neraka.”
4. Mereka yang telah terlanjur menjadi perokok wajib melakukan upaya dan
berusaha sesuai dengan kemampuannya untuk berhenti dari kebiasaan
merokok dengan mengingat Q. 29: 69, “Dan orang-orang yang bersungguh-
sungguh di jalan Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-
jalan Kami, dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang
berbuat baik,” dan Q. 2: 286, “Allah tidak akan membebani seseorang kecuali
sesuai dengan kemampuannya; ia akan mendapat hasil apa yang ia usahakan
dan memikul akibat perbuatan yang dia lakukan;” dan untuk itu pusat-pusat
kesehatan di lingkungan Muhammadiyah harus mengupayakan adanya fasilitas
untuk memberikan terapi guna membantu orang yang berupaya berhenti
merokok.
3
5. Fatwa ini diterapkan dengan mengingat prinsip at-tadr³j (berangsur), at-tais³r
(kemudahan), dan ‘adam al-¥araj (tidak mempersulit).
6. Dengan dikeluarkannya fatwa ini, maka fatwa-fatwa tentang merokok yang
sebelumnya telah dikeluarkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat
Muhammadiyah dinyatakan tidak berlaku.
Kedua: Tausiah
1. Kepada Persyarikatan Muhammadiyah direkomendasikan agar berpartisipasi
aktif dalam upaya pengendalian tembakau sebagai bagian dari upaya
pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang optimal dan
dalam kerangka amar makruf nahi munkar.
2. Seluruh fungsionaris pengurus Persyarikatan Muhammadiyah pada semua
jajaran hendaknya menjadi teladan dalam upaya menciptakan masyarakat yang
bebas dari bahaya rokok.
3. Kepada pemerintah diharapkan untuk meratifikasi Framework Convention on
Tobacco Control (FCTC) guna penguatan landasan bagi upaya pengendalian
tembakau dalam rangka pembangunan kesehatan masyarakat yang optimal,
dan mengambil kebijakan yang konsisten dalam upaya pengendalian tembakau
dengan meningkatkan cukai tembakau hingga pada batas tertinggi yang
diizinkan undang-undang, dan melarang iklan rokok yang dapat merangsang
generasi muda tunas bangsa untuk mencoba merokok, serta membantu dan
memfasilitasi upaya diversifikasi dan alih usaha dan tanaman bagi petani
tembakau.
Difatwakan di Yogyakarta,
pada hari Senin, 22 Rabiul Awal 1431 H
bertepatan dengan 08 Maret 2010 M,
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Ketua, Sekretaris,
Prof. Dr. H. Syamsul Anwar, M.A. Drs. H. Dahwan, M. Si.
4
Lampiran Fatwa No. 6/SM/MTT/III/2010
DALIL-DALIL FATWA
A. al-Muqaddim±t an-Naqliyyah (Penegasan Premis-premis Syariah)
1. Agama Islam (syariah) menghalalkan segala yang baik dan mengharamkan
khab±’i£ (segala yang buruk), sebagaimana ditegaskan dalam al-Quran,
Artinya: “… dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan
mengharamkan bagi mereka segala yang buruk … ” [Q. 7:157].
2. Agama Islam (syariah) melarang menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dan
perbuatan bunuh diri sebagaimana dinyatakan dalam al-Quran,
'
Artinya: “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam
kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-
orang yang berbuat baik” [Q. 2: 195].
Artinya: “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah
Maha Penyayang kepadamu” [Q. 4: 29].
3. Larangan perbuatan mubazir dalam al-Quran,
(Artinya: “Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya,
kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu
menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros, karena sesungguhnya para
pemboros adalah saudara-saudara setan, dan setan itu sangat ingkar pada
Tuhannya” [Q 17: 26-27].
4. Larangan menimbulkan mudarat atau bahaya pada diri sendiri dan pada orang
lain dalam hadis riwayat Ibn M±jah, A¥mad, dan M±lik,
[X
Artinya: Tidak ada bahaya terhadap diri sendiri dan terhadap orang lain [HR
Ibn M±jah, A¥mad, dan M±lik].
5. Larangan perbuatan memabukkan dan melemahkan sebagaimana disebutkan
dalam hadis,
Artinya: “Dari Ummi Salamah bahwa Rasulullah saw melarang setiap yang
memabukkan dan setiap yang melemahkan” [HR A¥mad dan Ab− D±w−d]
6. Agama Islam (syariah) mempunyai tujuan (maq±¡id asy-syar³‘ah) untuk
mewujudkan kemaslahatan hidup manusia. Perwujudan tujuan tersebut dicapai
melalui perlindungan terhadap agama (¥if§ ad-d³n), perlindungan terhadap
jiwa/raga (¥if§ an-nafs), perlindungan terhadap akal (¥if§ al-‘aql), perlindungan
terhadap keluarga (¥if§ an-nasl), dan perlindungan terhadap harta (¥if§ al-m±l).
Perlindungan terhadap agama dilakukan dengan peningkatan ketakwaan
melalui pembinaan hubungan vertikal kepada Allah SWT dan hubungan
horizontal kepada sesama dan kepada alam lingkungan dengan mematuhi
berbagai norma dan petunjuk syariah tentang bagaimana berbuat baik (i¥s±n)
terhadap Allah, manusia dan alam lingkungan. Perlindungan terhadap jiwa/raga
diwujudkan melalui upaya mempertahankan suatu standar hidup yang sehat
secara jasmani dan rohani serta menghindarkan semua faktor yang dapat
membahayakan dan merusak manusia secara fisik dan psikhis, termasuk
menghindari perbuatan yang berakibat bunuh diri walaupun secara perlahan
dan perbuatan menjatuhkan diri kepada kebinasaan yang dilarang di dalam al-
Quran. Perlindungan terhadap akal dilakukan dengan upaya antara lain
membangun manusia yang cerdas termasuk mengupayakan pendidikan yang
terbaik dan menghindari segala hal yang bertentangan dengan upaya
pencerdasan manusia. Perlindungan terhadap keluarga diwujudkan antara lain
melalui upaya penciptaan suasana hidup keluarga yang sakinah dan penciptaan
kehidupan yang sehat termasuk dan terutama bagi anak-anak yang merupakan
tunas bangsa dan umat. Perlindungan terhadap harta diwujudkan antara lain
melalui pemeliharaan dan pengembangan harta kekayaan materiil yang penting
dalam rangka menunjang kehidupan ekonomi yang sejahtera dan oleh karena
itu dilarang berbuat mubazir dan menghamburkan harta untuk hal-hal yang
tidak berguna dan bahkan merusak diri manusia sendiri.
B. Ta¥q³q al-Man±¯ (Penegasan Fakta Syar’i)
1. Penggunaan untuk konsumsi dalam bentuk rokok merupakan 98 % dari
pemanfaatan produk tembakau, dan hanya 2 % untuk penggunaan lainnya.1
2. Rokok ditengarai sebagai produk berbahaya dan adiktif2 serta mengandung
4000 zat kimia, di mana 69 di antaranya adalah karsinogenik (pencetus
1 Departemen Kesehatan, Fakta Tembakau Indonesia: Data Empiris untuk Strategi Nasional
Penanggulangan Masalah Tembakau, 2004.
2 Sampoerna-Philip Morris bahkan telah mengakui hal ini dan menyatakan, “Kami
menyetujui konsensus kalangan medis dan ilmiah bahwa merokok menimbulkan kanker paru-paru,
penyakit jantung, sesak nafas, dan penyakit serius lain terhadap perokok. Para perokok memiliki
6
kanker).3 Beberapa zat berbahaya di dalam rokok tersebut di antaranya tar,
sianida, arsen, formalin, karbonmonoksida, dan nitrosamin.4 Kalangan medis
dan para akademisi telah menyepakati bahwa konsumsi tembakau adalah salah
satu penyebab kematian yang harus segera ditanggulangi. Direktur Jendral
WHO, Dr. Margaret Chan, melaporkan bahwa epidemi tembakau telah
membunuh 5,4 juta orang pertahun lantaran kanker paru dan penyakit jantung
serta lain-lain penyakit yang diakibatkan oleh merokok. Itu berarti bahwa satu
kematian di dunia akibat rokok untuk setiap 5,8 detik. Apabila tindakan
pengendalian yang tepat tidak dilakukan, diperkirakan 8 juta orang akan
mengalami kematian setiap tahun akibat rokok menjelang tahun 2030.5 Selama
abad ke-20, 100 juta orang meninggal karena rokok, dan selama abad ke-21
diestimasikan bahwa sekitar 1 milyar nyawa akan melayang akibat rokok.6
3. Kematian balita di lingkungan orang tua merokok lebih tinggi dibandingkan
dengan orang tua tidak merokok baik di perkotaan maupun di pedesaan.
Kematian balita dengan ayah perokok di perkotaan mencapai 8,1 % dan di
pedesaan mencapai 10,9 %. Sementara kematian balita dengan ayah tidak
merokok di perkotaan 6,6 % dan di pedesaan 7,6 %.7 Resiko kematian populasi
balita dari keluarga perokok berkisar antara 14 % di perkotaan dan 24 % di
pedesaan. Dengan kata lain, 1 dari 5 kematian balita terkait dengan perilaku
merokok orang tua. Dari angka kematian balita 162 ribu per tahun (Unicef
2006), maka 32.400 kematian dikontribusi oleh perilaku merokok orang tua.8
4. Adalah suatu fakta bahwa keluarga termiskin justeru mempunyai prevalensi
merokok lebih tinggi daripada kelompok pendapatan terkaya. Angka-angka
SUSENAS 2006 mencatat bahwa pengeluaran keluarga termiskin untuk
kemungkinan lebih besar untuk terkena penyakit serius seperti kanker paru-paru daripada bukan
perokok. Tidak ada rokok yang “aman.” Inilah pesan yang disampaikan lembaga kesehatan
masyarakat di Indonesia dan di seluruh dunia. Para perokok maupun calon perokok harus
mempertimbangkan pendapat tersebut dalam membuat keputusan yang berhubungan dengan
merokok,” http://www.sampoerna.com/default.asp?Language=Bahasa&Page=smoking&
searWords= (diakses 25-01-2010).
3 Dikutip dari “Fakta Tembakau di Indonesia,” TCST-IAKMI Fact Sheet, h. 1.
4 Ibid.
5 WHO Report on the Global Tobacco Epidemic, 2008: The MPOWER Package (Geneva:
World Health Organization, 2008), h. 7.
6 Ibid.
7 Richard D. Semba dkk., “Paternal Smooking and Increased Risk and Infant and Under-5
Child Mortality in Indonesia,” American Iournal Of public Health, Oktober 2008, sebagaimana
dikutip dalam “Fakta Tembakau di Indonesia,” TCST-IAKMI Fact Sheet, h. 2.
8 Ibid.
7
membeli rokok mencapai 11,9 %, sementara keluarga terkaya pengeluaran
rokoknya hanya 6,8 %. Pengeluaran keluarga termiskin untuk rokok sebesar
11,9 % itu menempati urutan kedua setelah pengeluaran untuk beras. Fakta ini
memperlihatkan bahwa rokok pada keluarga miskin perokok menggeser
kebutuhan makanan bergizi esensial bagi pertumbuhan balita.9 Ini artinya balita
harus memikul risiko kurang gizi demi menyisihkan biaya untuk pembelian
rokok yang beracun dan penyebab banyak penyakit mematikan itu. Ini jelas
bertentangan dengan perlindungan keluarga dan perlindungan akal
(kecerdasan) dalam maq±¡id asy-syar³‘ah yang menghendaki pemeliharaan dan
peningkatan kesehatan serta pengembangan kecerdasan melalui makanan
bergizi.
5. Dikaitkan dengan aspek sosial-ekonomi tembakau, data menunjukkan bahwa
peningkatan produksi rokok selama periode 1961-2001 sebanyak 7 kali lipat
tidak sebanding dengan perluasan lahan tanaman tembakau yang konstan
bahkan cenderung menurun 0,8 % tahun 2005. Ini artinya pemenuhan
kebutuhan daun tembakau dilakukan melalui impor. Selisih nilai ekspor daun
tembakau dengan impornya selalu negatif sejak tahun 1993 hingga tahun
2005.10 Selama periode tahun 2001-2005, devisa terbuang untuk impor daun
tembakau rata-rata US$ 35 juta.11 Bagi petani tembakau yang menurut Deptan
tahun 2005 berjumlah 684.000 orang, pekerjaan ini tidak begitu menjanjikan
karena beberapa faktor. Mereka umumnya memilih pertanian tembakau karena
faktor turun temurun. Tidak ada petani tembakau yang murni; mereka
mempunyai usaha lain atau menanam tanaman lain di luar musim tembakau.
Mereka tidak memiliki posisi tawar yang kuat menyangkut harga tembakau.
Kenaikan harga tembakau tiga tahun terakhir tidak membawa dampak berarti
kepada petani tembakau karena kenaikan itu diiringi dengan kenaikan biaya
produksi. Pendidikan para buruh tani rendah, 69 % hanya tamat SD atau tidak
bersekolah sama sekali, dan 58 % tinggal di rumah berlantai tanah. Sedang
petani pengelola 64 % berpendidikan SD atau tidak bersekolah sama sekali dan
42 % masih tinggal di rumah berlantai tanah. Upah buruh tani tembakau di
bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK): Kendal 68 % UMK, Bojonegoro 78
% UMK, dan Lombok Timur 50 % UMK. Upah buruh tani tembakau termasuk
yang terendah, perbulan Rp. 94.562, separuh upah petani tebu dan 30 % dari
rata-rata upah nasional sebesar Rp. 287.716,- per bulan pada tahun tersebut.
Oleh karena itu 2 dari 3 buruh tani tembakau menginginkan mencari pekerjaan
9 “Konsumsi Rokok dan Balita Kurang Gizi,” TCST-IAKMI Fact Sheet, h. 4.
10 Deptan, Statistik Pertanian, Jakarta, 2005, sebagaimana dikutip dalam “Fakta Tembakau
di Indonesia,” TCST-IAKMI Fact Sheet, h. 3.
11 Ibid.
8
lain, dan 64 % petani pengelola menginginkan hal yang sama.12 Ini memerlukan
upaya membantu petani pengelola dan buruh tani tembakau untuk melakukan
alih usaha dari sektor tembakau ke usaha lain.
6. Pemaparan dalam Halaqah Tarjih tentang Fikih Pengendalian Tembakau hari
Ahad 21 Rabiul Awal 1431 H / 07 Maret 2010 M, mengungkapkan bahwa
Indonesia belum menandatangani dan meratifikasi Framework Convention on
Tobacco Control (FCTC) sehingga belum ada dasar yang kuat untuk melakukan
upaya pengendalian dampak buruk tembakau bagi kesehatan masyarakat.
Selain itu terungkap pula bahwa cukai tembakau di Indonesia masih rendah
dibandingkan beberapa negara lain sehingga harga rokok di Indonesia sangat
murah yang akibatnya mudah dijangkau keluarga miskin dan bahkan bagi anak
sehingga prevalensi merokok tetap tinggi. Selain itu iklan rokok juga ikut
merangsang hasrat mengkonsumsi zat berbahaya ini.
Fakta di sekitar tembakau yang dikemukakan pada butir 1 hingga 6 pada
huruf B. Ta¥q³q al-Man±t (Penegasan Fakta Syar’i) di atas memperlihat bahwa
rokok dan perilaku merokok bertentangan dengan dalil-dalil yang dikemukakan
pada butir 1 hingga 6 huruf A. al-Muqaddim±t an-Naqliyyah (premis-premis
syariah) di atas.
12 “Petani Tembakau di Indonesia,” TCST-IAKMI Fact Sheet, h. 1-3.
HUKUM NIKAH SIRRI
FATWA TARJIH:
HUKUM NIKAH SIRRI
Pertanyaan dari:
Pengurus salah satu BPH Amal Usaha di lingkungan Persyarikatan,
disampaikan lisan pada sidang Tarjih
(disidangkan pada: Jum'at, 8 Jumadal Ula 1428 H / 25 Mei 2007 M)
Pertanyaan:
Sampai sekarang masih ada orang Islam yang melakukan nikah sirri, yaitu pernikahan yang dilakukan oleh wali pihak perempuan dengan seorang laki-laki dan disaksikan oleh dua orang saksi, tetapi tidak dilaporkan atau tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Bagaimana hukum pernikahan seperti ini?
[Pengurus salah satu BPH Amal Usaha di lingkungan Persyarikatan, disampaikan lisan pada sidang Tarjih]
Jawaban:
Istilah nikah sirri atau nikah yang dirahasiakan memang dikenal di kalangan para ulama, paling tidak sejak masa imam Malik bin Anas. Hanya saja nikah sirri yang dikenal pada masa dahulu berbeda pengertiannya dengan nikah sirri pada masa sekarang. Pada masa dahulu yang dimaksud dengan nikah sirri yaitu pernikahan yang memenuhi unsur-unsur atau rukun-rukun perkawinan dan syaratnya menurut syari'at, yaitu adanya mempelai laki-laki dan mempelai perempuan, adanya ijab qabul yang dilakukan oleh wali dengan mempelai laki-laki dan disaksikan oleh dua orang saksi, hanya saja si saksi diminta untuk merahasiakan atau tidak memberitahukan terjadinya pernikahan tersebut kepada khalayak ramai, kepada masyarakat, dan dengan sendirinya tidak ada i'lanun-nikah dalam bentuk walimatul-'ursy atau dalam bentuk yang lain. Yang dipersoalkan adalah apakah pernikahan yang dirahasiakan, tidak diketahui oleh orang lain sah atau tidak, karena nikahnya itu sendiri sudah memenuhi unsur-unsur dan syarat-syaratnya. Adapun nikah sirri yang dikenal oleh masyarakat Indonesia sekarang ini ialah pernikahan yang dilakukan oleh wali atau wakil wali dan disaksikan oleh para saksi, tetapi tidak dilakukan di hadapan Petugas Pencatat Nikah sebagai aparat resmi pemerintah atau perkawinan yang tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama bagi yang beragama Islam atau di Kantor Catatan Sipil bagi yang tidak beragama Islam, sehingga dengan sendirinya tidak mempunyai Akta Nikah yang dikeluarkan oleh pemerintah. Perkawinan yang demikian di
2
kalangan masyarakat selain dikenal dengan istilah nikah sirri, dikenal juga dengan sebutan perkawinan di bawah tangan.
Nikah sirri yang dikenal masyarakat seperti disebutkan di atas muncul setelah diundangkannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Dalam kedua peraturan tersebut disebutkan bahwa tiap-tiap perkawinan selain harus dilakukan menurut ketentuan agama juga harus dicatatkan. Dalam pasal 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, disebutkan:
(1). Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
(2). Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan dari pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 selanjutnya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Pasal-pasal yang berkaitan dengan tatacara perkawinan dan pencatatannya, antara lain Pasal 10, 11, 12, dan 13.
Pasal 10 PP No. 9 Tahun1975 mengatur tatacara perkawinan. Dalam ayat (2) disebutkan: "Tatacara perkawinan dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya". Dalam ayat (3) disebutkan: "Dengan mengindahkan tatacara perkawinan menurut hukum agamanya dan kepercayaannya itu, perkawinan dilaksanakan di hadapan Pegawai Pencatat dan dihadiri oleh dua orang saksi".
Tentang pencatatan perkawinan diatur dalam Pasal 11:
(1). Sesaat setelah dilangsungkannya perkawinan sesuai dengan ketentuan-ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah ini kedua mempelai menandatangani akta perkawinan yang telah disiapkan oleh Pegawai Pencatat berdasarkan ketentuan yang berlaku.
(2). Akta perkawinan yang telah ditandatangani oleh mempelai itu, selanjutnya ditandatangani pula oleh kedua saksi dan Pegawai Pencatat yang menghadiri perkawinan dan bagi yang melangsungkan perkawinan menurut agama Islam, ditandatangani pula oleh wali nikah atau yang mewakilinya.
(3). Dengan penandatanganan akta perkawinan, maka perkawinan telah tercatat secara resmi.
Dalam Pasal 12 diatur hal-hal apa saja yang dimuat dalam akta perkawinan, dan dalam Pasal 13 diatur lebih lanjut tentang akta perkawinan dan kutipannya, yaitu:
3
(1). Akta perkawinan dibuat dalam rangkap 2 (dua), helai pertama disimpan oleh Pegawai Pencatat, helai kedua disimpan pada Panitera Pengadilan dalam wilayah Kantor pencatatan Perkawinan itu berada
(2). Kepada suami dan isteri masing-masing diberikan kutipan akta perkawinan.
Dari ketentuan perundang-undangan di atas dapat diketahui bahwa peraturan perundang-undangan sama sekali tidak mengatur materi perkawinan, bahkan ditandaskan bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. Peraturan perundangan hanya mengatur perkawinan dari formalitasnya, yaitu perkawinan sebagai sebuah peristiwa hukum yang harus dilaksanakan menurut peraturan agar terjadi ketertiban dan kepastian hukumnya.
Berkaitan dengan pencatatan perkawinan, pada awalnya hukum Islam tidak secara konkret mengaturnya. Pada masa Rasulullah saw maupun sahabat belum dikenal adanya pencatatan perkawinan. Waktu itu perkawinan sah apabila telah memenuhi unsur-unsur dan syarat-syaratnya. Untuk diketahui warga masyarakat, pernikahan yang telah dilakukan hendaknya di'ilankan, diumumkan kepada khalayak luas, antara lain melalui media walimatul-'ursy. Nabi saw bersabda:
اونِلعَأ اَذه حاَكنلا اوبِرضاو ِهيَلع ِلابرِغْلاِب ]هاور نبا ةجام نع ةشئاع[
Artinya: Umumkanlah pernikahan dan pukullah rebana [HR. Ibnu Majah dari 'Aisyah].
مِلوَأ وَلو ٍةاشِب) هاور ىراخبلا نع دبع ِنمحرلا نب ٍفوع(
Artinya: Adakanlah walimah (perhelatan) meskipun hanya dengan memotong seekor kambing [HR. al-Bukhari dari 'Abdurrahman bin 'Auf].
Apabila terjadi perselisihan atau pengingkaran telah terjadinya perkawinan, pembuktiannya cukup dengan alat bukti persaksian.
Akan tetapi dalam perkembangan selanjutnya karena perubahan dan tuntutan zaman dan dengan pertimbangan kemaslahatan, di beberapa negara muslim, termasuk di Indonesia, telah dibuat aturan yang mengatur perkawinan dan pencatatannya. Hal ini dilakukan untuk ketertiban pelaksanaan perkawinan dalam masyarakat, adanya kepastian hukum, dan untuk melindungi pihak-pihak yang melakukan perkawinan itu sendiri serta akibat dari terjadinya perkawinan, seperti nafkah isteri, hubungan orang tua dengan anak, kewarisan, dan lain-lain. Melalui pencatatan perkawinan yang dibuktikan dengan akta nikah, apabila terjadi perselisihan di antara sumai isteri, atau salah satu pihak tidak bertanggung jawab, maka yang lain dapat melakukan upaya hukum guna mempertahankan atau memperoleh haknya masing-masing, karena dengan akta nikah suami isteri memiliki bukti otentik atas perkawinan yang terjadi antara mereka. Perubahan terhadap
4
sesuatu termasuk institusi perkawinan dengan dibuatnya Undang-undang atau peraturan lainnya, adalah merupakan kebutuhan yang tidak bisa dihindarkan dan bukan sesuatu yang salah menurut hukum Islam. Perubahan hukum semacam ini adalah sah sesuai dengan kaidah fiqhiyah yang berbunyi:
َلا رَكني ريغت ِماَكحَلأْا ِريغتِب ِنامزَلأْا .
Artinya: Tidak diingkari perubahan hukum karena perubahan zaman.
Ibnu al-Qayyim menyatakan :
ريغت ىوتَفلْا اهُفَلاِتخاو ِبسحِب ِريغت ِةنِمزَلأْا ِةنِكمَلأْاو ِلاوحَلأْاو ِتاينلاو ِدِئاوعلْاو .
Artinya: Perubahan fatwa dan perbedaannya terjadi menurut perubahan zaman, tempat, keadaan, niat dan adat istiadat [I’lam al-Muwaqqi’in, Juz III, hlm. 3].
Selain itu pencatatan perkawinan selain substansinya untuk mewujudkan ketertiban hukum juga mempunyai manfaat preventif, seperti supaya tidak terjadi penyimpangan rukun dan syarat perkawinan, baik menurut ketentuan agama maupun peraturan perundang-undangan. Tidak terjadi perkawinan antara laki-laki dan perempuan yang antara keduanya dilarang melakukan akad nikah. Menghindarkan terjadinya pemalsuan identitas para pihak yang akan kawin, seperti laki-laki yang mengaku jejaka tetapi sebenarnya dia mempunyai isteri dan anak. Tindakan preventif ini dalam peraturan perundangan direalisasikan dalam bentuk penelitian persyaratan perkawinan oleh Pegawai Pencatat, seperti yang diatur dalam Pasal 6 PP Nomor 9 Tahun 1975.
Keharusan mencatatkan perkawinan dan pembuatan akta perkawinan, dalam hukum Islam, diqiyaskan kepada pencatatan dalam peroalan mudayanah yang dalam situasi tertentu diperintahkan untuk mencatatnya, seperti disebutkan dalam firman Allah surat al-Baqarah ayat 282:
㕃r'¯≈tƒا š⎥⎪Ï%©!$# (#þθãΖtΒ#u™ #sOEÎ) Λä⎢Ζtƒ#y‰s? A⎦ø⎪y‰Î/ #’n<Î) 9≅y_r& ‘wΚ|¡•Β çνθç7çFò2$$sù ...
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya ... .
Akad nikah bukanlah muamalah biasa akan tetapi perjanjian yang sangat kuat, seperti disebutkan dalam al-Qur'an surat an-Nisa' ayat 21:
y#ø‹x.uρ …çμtΡρä‹è{ù's? ô‰s%uρ 4©|Óøùr& öΝà6àÒ÷èt/ 4’n<Î) <Ù÷èt/ šχõ‹yzr&uρ Νà6ΖÏΒ $¸)≈sV‹ÏiΒ $Zà‹Î=xî
Artinya: Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu Telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. dan merka (isteri-isterimu) Telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat. e
5
Apabila akad hutang piutang atau hubungan kerja yang lain harus dicatatkan, mestinya akad nikah yang begitu luhur, agung, dan sakral lebih utama lagi untuk dicatatkan.
Dengan demikian mencatatkan perkawinan mengandung manfaat atau kemaslahatan, kebaikan yang besar dalam kehidupan masyarakat. Sebaliknya apabila perkawinan tidak diatur secara jelas melalui peraturan perundangan dan tidak dicatatkan akan digunakan oleh pihak-pihak yang melakukan perkawinan hanya untuk kepentingan pribadi dan merugikan pihak lain terutama isteri dan anak-anak. Penetapan hukum atas dasar kemaslahatan merupakan salah satu prinsip dalam penetapan hukum Islam, sebagaimana disebutkan dalam qaidah:
َتصرف ْاِلامما عىل رلاِعّيِة منوٌط ِبْلامصَلحِة.
Artinya: Suatu tindakan pemerintah berintikan terjaminnya kepentingan dan kemaslahatan rakyatnya.
Atas dasar pertimbangan di atas, maka bagi warga Muhammadiyah, wajib hukumnya mencatatkan perkawinan yang dilakukannya. Hal ini juga diperkuat dengan naskah Kepribadian Muhammadiyah sebagaimana diputuskan dalam Muktamar Muhammadiyah ke-35, bahwa di antara sifat Muhammadiyah ialah "mengindahkan segala hukum, undang-undang, peraturan, serta dasar dan falsafah negara yang sah".
Wallahu a'lam bish-shawab. *sp)
Langganan:
Postingan (Atom)